Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Tajuk

(Masih), Dilema Nasib Tenaga Kontrak Pemda Boalemo

×

(Masih), Dilema Nasib Tenaga Kontrak Pemda Boalemo

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Tajuk) – Kabupaten Boalemo, Berbagai macam alasan pembenaran pemerintah Boalemo atas keputusan dirumahkannya tenaga kontrak mulai berseliweran pada beberapa media online, yang saya duga belum mendapatkan kontrak kerjasama dengan pemerintah daerah. Isi berita di dominasi oleh pernyataan pihak Pemda ini, tentunya harus di ulas, baik pernyataan Bupati Boalemo maupun kepala BKD DIKLAT Boalemo.

” Kami Masih Lakukan Pemetaan Kebutuhan Tenaga Kontrak”, Judul berita yang diterbitkan oleh salah satu media online ini merupakan statement Bupati Boalemo. Pernyataan Bupati ini menurut saya sangatlah tidak logis. Kenapa? Karena pada tanggal 29 Juli 2019, Pemda Boalemo telah melakukan evaluasi tenaga kontrak, tentunya pada saat itu, mereka sudah tau jumlah kebutuhan tenaga kontrak (pemetaannya). Jika hanya alasan masih melakukan pemetaan kebutuhan tenaga kontrak, bukankah Pemda Boalemo (bupati) bisa meminta dan melihat data Anjab (analisis jabatan) pada BKD Diklat Boalemo? Inilah kenapa pernyataan Bupati Boalemo saya sebut tidak logis.

Nanang Syawal Ketua LP-KPK cabang Boalemo

Kepala BKD Diklat Boalemo, Agus Nahu. Dalam pernyataannya pada beberapa media online, menyimpulkan keputusan Pemda Boalemo ini sudah sesuai aturan PP 49/2018 pasal 96 ayat (1); PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
(2); Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK. (3); PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Patut dibenarkan amanat pasal 96 ini, tapi tentunya harus mempertimbangkan pasal 99 ayat (1); Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri
baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.

Bagi saya, semua alasan Pemda Boalemo ini merupakan argumentasi sepihak saja. Perlu diketahui, dalam penyusunan KUA PPAS sampai ditetapkannya APBD Kabupaten Boalemo tahun 2020 terdapat anggaran untuk gaji tenaga kontrak. Itu artinya pemetaan kebutuhan sudah ada. Salahkah bila saya menduga adanya siasat pemangkasan anggaran terhadap tenaga kontrak? Coba bayangkan, misalkan dalam sebulan gaji seluruh tenaga kontrak misalnya 3 M, dengan merumahkan selama 2 bulan, berarti terjadi penghematan 6 M yang di pangkas dari gaji tenaga kontrak.

Saya berani menantang kebijakan Pemda Boalemo karena ada beberapa sebab yang harusnya menjadi pertimbangan mereka. Pertama, para guru yang sedang mempersiapkan anak didiknya mengahadapi ujian nasional. Kedua, para penyuluh pertanian yang sementara menyusun data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Ketiga, para Satpol PP yang menjaga keamanan dan keselamatan gedung-gedung milik Pemda Boalemo. Keempat, beberapa tenaga kontrak yang menempati posisi strategis, seperti operator program.

Lalu, bagaimana dengan orang-orang di DPRD Boalemo?

Bersambung…(***) 

Editor : MN Fadli Thalib

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600