Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalNasional

PB KPMIP Minta Masyarakat Tenang Dan Percaya Kepada Aparat

×

PB KPMIP Minta Masyarakat Tenang Dan Percaya Kepada Aparat

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Sulut-Go. Sejak malam hari ini video pengrusakan sebuah tempat ibadah umat Islam menyebar luas di beranda-beranda media sosial, Mushola tersebut diketahui berada di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

Menanggapi hal ini PB KPMIP menghimbau masyarakat muslim dimana pun untuk tidak terprovokasi dan meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas persoalan.

“Persoalan ini harus ditangani secara serius oleh pihak berwajib sehingga tidak meluas dan menimbulkan konflik yang lebih besar, masyarakat muslim pun harus kooperatif dan tidak ikut terprovokasi dengan persoalan ini. Serahkan dan percayakan semua kepada pihak yang berwajib” ujar Ketua PB KPMIP.

Jika benar-benar terbukti maka siapa pun yang bersangkutan harus di berikan sanksi sesuai undang-undang.

Pasa pasal 28 E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 dan Pasal 22 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah secara tegas memberikan jaminan kebebasan bagi setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Tidak hanya itu, tindakan brutal seperti yang tersebar di video tersebut dapat memicu konflik yang lebih besar jika tidak ditangani dengan tegas.

Pengrusakan rumah ibadah seperti pada video tersebut merupakan kejahatan yang dapat dihukum berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Kabid Hukum dan HAM yakni saudara Rifyan Ridwan Saleh, SH yang juga seorang advokat muda Provinsi Gorontalo bahwa; ketentuan Pasal 156a KUHP yang dihubungkan dengan Pasal 4 Penetapan Presiden No.1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, telah mengatur secara jelas dan tegas bahwa segala bentuk penodaan terhadap agama di Indonesia dapat diancam hukuman penjara. Begitu juga dengan perbuatan melarang, merintangi, atau menghalang-halangi segala bentuk upacara keagamaan juga dapat dihukum menurut ketentuan Pasal 175 KUHP.

“Untuk kejahatan Pasal 156a KUHP diancam hukuman penjara 5 tahun, sementara untuk kejahatan Pasal 175 diancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan” lanjutnya.

Sulawesi Utara yang terkenal dengan slogan “Torang Samua Basudara”. Telah puluhan tahun memupuk persaudaraan dan solidaritasnya, sehingga persoalan seperti ini tidak bisa diberikan ruang untuk berkembang di Sulawesi Utara.

Dalam kasus ini, tindakan hukum yang tegas, cepat, dan tepat harus segera diambil oleh aparat kepolisian untuk meredam dampak dari peristiwa tersebut yang bahkan bisa meluas ke wilayah lain. Proses penegakan hukum terhadap kasus perusakan Mushola harus segera dituntaskan agar nantinya kejadian ini tidak menjadi “duri dalam daging”.

“Kasus ini harus dituntaskan setuntas-tuntasnya dan para pelakunya harus segera ditangkap dan dihukum sesuai perbuatannya,” ujar Ketua PB KPMIP Risky Nihali yang juga berada di Sekretariat PB KPMIP, saat di temui oleh para wartawan. (***)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600