Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ekonomi & Bisnis

Kadis Peternakan Dan Perkebunan Malteng Dinilai Arogan

×

Kadis Peternakan Dan Perkebunan Malteng Dinilai Arogan

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Maluku Tengah. Sejumlah pedagang sapi potong yang juga adalah penjagal di Masohi,  melakukan aksi mogok untuk tidak berjualan melayani konsumen. Aksi tersebut sudah dilakukan selama tiga hari sejak hari Jumat, (24/1/20) sampai hari ini Senin, (27/1/20), tidak ada satupun penjagal yang menjagal sapinya untuk dijualkan.

Akibatnya, masyarakat (konsumen), baik itu pedagang bakso, coto makasar dan warung makan padang yang hendak memenuhi kebutuhan daging sapi, terpaksa tidak memenuhi kebutuhan dan mencari jalan lain.

Dari pantauan wartawan baik di Rumah Potong Hewan (RPH) maupu di Los Daging pada Pasar Binaya Masohi, tidak ada aktifitas pedagang dan penjagan. Terlihat pedagang yang juga penjagal hanya duduk di luar Los Daging, sementara di RPH,  terlihat kosong dan tidak ada satu ekor sapi pun yang terikat untuk dipotong.

Sementara masyarakat khususnya pedagang bakso dan, coto makasar dan rumah makan padang yang hendak membeli daging, tidak dapat terlayani. Mereka terlihat kecewa, karena harus kembali tidak membawa belanjaan daging untuk dikelolah. Terlihat pedagang bakso harus beralih ke ayam dan ikan untuk dapat berjualan bakso,  sementara pedagang coto makasar dan rumah makan tidak bisa berbuat apa-apa.

“Kami kecewa karena tidak ada pedagang yang menjual daging sapi,  namun mau buat apa karena pedagang/penjagal dilarang oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Maluku Tengah untuk tidak menggunakan RPH. Ini membuat kita susah karena tidak bisa berdagang juga,  harusnya tidak terjadi dan pemerintah khususnya Kepala Dinasnya harus menyelesaikan masalah ini agar tidak berlanjut.” Pinta salah satu Pedagang Bakso Mas Wil kepada wartawan, Senin, (27/1/20) di Pasar Binaya Masohi.

Menurut beberapa pedagang/penjagal sapi, aksi mogok ini bermula dari sikap arogansi Kepala Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng)  Drs. M. Zakir Latuconsina, yang melarang penjagal untuk tidak menggunakan Rumah Potong Hewan (RPH) termasuk untuk tidak menjagal di luar RPH dan Los Daging di Pasar.

Alasannya bahwa pedagang tidak bisa untuk diatur terkait dengan pajak retribusi RPH dan jadwal pemotongan yang dikeluarkan dinas.

“Selama ini pedagang/penjagal mentaati semua kebijakan yang dikeluarkan pihak dinas,  baik itu soal retribusi RPH kita bayar seperti biasa termasuk juga jadwal potong berjalan seperti biasa,” ujar salah satu pedagang Asri yang diikuti pedagang yang lain kepada wartawan, Senin, (27/1/20) di Masohi.

Menurutnya, karena ada persoalan petambahan pedagang/penjagal, membuat jadwal pemotongan berubah oleh dinas dan kami keberatan dan minta untuk mencari solusi.

“Kenapa pedagang tidak membayar retribusi RPH, sebab pedagang mempertanyakan karena ada pungutan yang tidak sesuai, sehingga kita laporkan ke pihak DPRD Malteng untuk disikapi. Karena DPRD Malteng sudah menyikapi dan memanggil pihak Dinas,  dan dewan menegaskan kepada dinas untuk retribusi dihentikan sementara untuk tidak ditarik dari pedagang dan ini sudah diiyakan oleh Kepala Dinas. Ternyata hal ini tidak digubris dan menekan kepada pedagang untuk membayar, pedagang tidak mau sebelum ada kejelasan dengan pihak dewan, ” tandasnya.

Untuk retribusi sebesat Rp.  200.000 per ekor sapi, kata dia,  para pedagang tidak keberatan. Hanya saja harus diperjelas kemana uang itu,  apa masuk ke daerah atau ke kantong oknum tertentu seperti yang sudah kita laporkan ke DPRD Malteng.

“Setiap pemotongan kita bayar retribusi, namun dari sekian ekor yang kita bayar, kami menduga yang dilaporkan ke daerah tidak sesuai. Selain itu,  biaya motor angkut sebesar Rp.  100.000 dari total retribusi Rp. 200.000/ekor, selama ini pedagang tidak menggunakan fasilitas itu karena rusak,  lalu kemana pungutan itu. Dan hal ini yang menjadi pertanyaan kepada pihak dinas untuk dapat memperjelaskan kepada pedagang sebelum retribusi kita bayarkan, namun Kepala Dinas tidak mau untuk memperjelaskan hal itu,” ucapnya.

Untuk itu dirinya dan seluruh pedagang/penjagal sapi mengharapkan kepada DPRD Malteng khususnya komisi dua dan kepada Bupati Malteng Tuasikal Abua, SH,  agar dapat memperhatikan hal tersebut.

“Komisi dua DPRD Malteng dapat memanggil Kepala Dinas untuk memperjelas seluruh masalah di RPH termasuk retribusi yang sudah kita bayarkan.  Dan kepada Bupati kiranya dapat memanggil bawahannya untuk diminta perjelas kemana uang retribusi yang ditagi dari pedagang dan melihat persoalan RPH sehingga ada keadilan, ” harapnya.  (RHM/YL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600