Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Soal HGU Di Tabongo, Bupati Nelson Pomalingo Disebut Ingkar Janji

×

Soal HGU Di Tabongo, Bupati Nelson Pomalingo Disebut Ingkar Janji

Sebarkan artikel ini
Foto : David GN

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Masyarakat kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo menyebut Bupati Nelson Ingkar Janji terkait pembatalan penerbitan SK Bupati pembagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di desa Tabongo Barat.

Kepada awak media, salah satu penggarap HGU Novan Mohamad menjelaskan bahwa saat kunjungan Bupati Nelson di desa Tabongo Barat dalam kegiatan Nyata Dalam Pembangunan (NDP) pada hari Sabtu (7/12/2019). Dimana, Bupati Nelson pada saat itu pernah menjanjikan akan menindaklanjuti dan mengevaluasi terkait penerbitan SK HGU tersebut di bulan Desember 2019 silam.

” Bupati pernah berjanji akan mengundang Kepala Desa, Camat, dan yang berkepentingan lainya, apabila di temukan hal yang ganjil terkait pembagian lahan HGU dalam hal ini Bupati akan membatalkan penerbitan SK tersebut dan anehnya ini sudah tahun 2020 tetapi Belum ada kejelasan sama sekali,” Ucap Novan.

SK Bupati Gorontalo Nomor : 684/08/XI/2018 yang menjadi dasar protes warga kecamatan Tabongo perihal HGU

Lebih lanjut Noval sangat menyesalkan sikap Bupati yang dinilai mengabaikan harapan masyarakat untuk mendapatkan kejelasan terkait persoalan pembagian HGU. Menurut Noval, Bupati Nelson tidak membela hak mereka sebagai penggarap yang semestinya di prioritaskan untuk mendapat bagian.

” Jelas-jelas Bupati Nelson Ingkar janji kepada kami, kami masyarakat kecil butuh kejelasan juga, apalagi sebentar lagi akan ada Pilkada jangan sampai ini di Giring ke politik lagi,”Jelas Novan selaku anak dari penggarap lahan HGU.

Salah satu anak penggarap HGU, Farida walangadi sebelumnya telah menyesalkan penerbitan SK yang menurutnya tidak diketahui oleh penggarap serta pemerintah desa dan kecamatan. Menurutnya, dalam SK yang ditanda tangani Bupati Nelson itu terdapat pembagian kepada orang yang tidak dikenalnya.

” Masa bisa SK sudah ditandatangani oleh Bupati tanpa pengetahuan dari camat serta ayahhanda, ini kan aneh atau sudah ada permainan dari orang-orang tertentu apalagi di dalam pembagian tersebut ada beberapa orang yang kami tidak kenal,”Ucap Farida.

foto lahan yang menjadi polemik atas SK Bupati tentang Penetapan peruntukan penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah negara bekas HGU atas nama Hadidjah Ishak Desa Tabongo Barat Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo

Salah satu tokoh pemuda Desa Tabongo Barat, Sadam menghimbau kepada Pemda Kabupaten Gorontalo dalam hal ini Bupati Nelson Pomalingo agar menseriusi masalah ini. Sebab lahan HGU ini merupakan tempat mata pencaharian masyarakat yang notabene Sebagi petani jagung.

“Bupati sudah berjanji dan kalau sudah berjanji ya harus di tepati dan kami selaku masyarakat hanya pingin menagih janji tersebut dan Permasalahan harus diseriusi oleh Pemda, kalau bisa bulan Januari ini saya harap sudah selesai,” Tegasnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Desa Tabongo Barat Hairudin Umar ketika diklarifikasi mengungkapkan bahwa hingga hari ini dirinya belum di undang oleh Pemda Kabupaten Gorontalo. Kata Hairudin, dirinnya telah mengirim surat ke DPRD untuk memediasi persoalan tersebut.

” Oh, HGU yang atas nama Hadijah Ishak, saya belum diundang pemda. tapi saya telah menyurati DPRD melalui Sekwan pada bulan Desember lalu untuk memediasi, tapi sekarang belum. Lalu saya ke Dinas Perkim, penyampaian mereka belum ada waktu padahal maksud saya tinjau dulu ini dari hasil SK itu karena tidak sesuai dan saya bilang sudah tumpang tindih,” Terang Hairudin.

Sementara itu, Camat Tabongo Jamaludin S Bobihu ketika ditemui di ruang kerjanya Jumat siang (3/1) membenarkan bahwa pada saat pengresmian sumor bor di Desa Tabongo Barat, Bupati pernah berjanji dan menyampaikan kepada seluruh masyarakat dan penggarap yang hadir di kegiatan tersebut.

“Ya benar Bupati pada saat itu menyampaikan bahwa, akan meninjau kembali SK Bupati apabila ditemukan hal-hal yang tidak memuaskan bagi penggarap dan bisa-bisa SK tersebut akan dibatalkan oleh Bupati,” Ucap Jamaludin.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Gorontalo Nelson Pimalingo belum bisa dihubungi melalui Telepon selullernya. (prsr/fn02)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600