Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Dugaan Pemalsuan Tandatangan KPA, Suwitno Kadji : Bupati Harus Bertindak Tegas

×

Dugaan Pemalsuan Tandatangan KPA, Suwitno Kadji : Bupati Harus Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – kabupaten Boalemo, Dugaan Pemalsuan Tandatangan KPA di Bappeda Boalemo, mengundang banyak kecaman dari berbagai pihak, kali ini ketua LSM Permak ( Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi) Gorontalo Suwitno Kadji ikut berkomentar terkait pemalsuan tandatangan tersebut.

Suwitno mengatakan bahwa Bupati sebagai penanggungjawab Keuangan Negara yg bersumber dari APBD, harus bertindak tegas atas persoalan pemalsuan tandatangan KPA yg telah berdampak pada cairnya keuangan Negara secara ilegal .

” Patut diduga bahwa jangan jangan ada pemalsuan lainnya selain tandatangan KPA, seperti SPPD dan bil hotel yang menggunakan fasilitas traveloka, juga pada penelitian atas suatu program pemerintah,” Ungkap Suwitno.

Suwitno melanjutkan bahwa Bupati tidak bisa membiarkan hal ini terus terjadi dilingkungan kantor Bappeda, Sebab pemalsuan ini kata Suwitno telah berulang dilakukan tanpa disadari dan diketahui oleh Kepala kantor bapeda.

” Kejadian ini sangat ironis ditengah seringnya bupati mengingatkan aparatnya/ASN agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan Keuangan Negara dalam Pemerintahannya. Saya sebagai masyarakat sangat prihatin atas adanya dugaan perbuatan oknum ASN di kantor Bappeda yang melakukan hal bertentangan dengan peraturan Perundang Undangan Keuangan Negara di Pemerintahan itu sendiri, ” Imbuhnya.

Lebih lanjut Suwitno mengatakan bahwa pemalsuan tandatangan adalah Delik Aduan, artinya kata Suwitno dampak dari pemalsuan tandatangan itu hanya diperlukan dalam wilayah urusan hukum privat/perorangan, maka yg merasa dirugikan berhak melaporkan perbuatan tersebut secara pribadi.

Tetapi kata Suwitno, jika perbuatan pemalsuan itu sudah merembes dan berdampak pada ketentuan Hukum diluar Privat, maka laporan pemilik tandatangan ke pihak yang berwajib sudah menjadi kewajiban sebagaimama amanat ketentuan hukum pidana. (barang siapa/setiap warga Negara yg mengetahui adanya dugaan perbuatan yang dapat diancam oleh hukum pidana, maka wajib melaporkan kepada pihak yg berwajib), kata Suwitno.

” Nah tandatangan KPA ini tentunya akan berdampak pada pencairan Anggaran yang membiayai kegiatan program Pemerintah dilingkungan kantor Bappeda yang notabene Anggarannya bersumber dari keuangan Negara. Maka tindakan KPA yg telah melaporkan perbuatan pemalsuan tandatangannya ini ke pihak yg berwajib, sangat perlu untuk mendapat apresiasi dari penanggung jawab keuangan Negara dalam hal ini Bupati, agar kedepannya tidak terjadi lagi suatu perbuatan yang dapat merugikan keuangan Negara dilingkungan Pemerintahan ini, dan kalau perlu diberikan sanksi internal dalam pemerintahan bagi para pelaku dan pimpinan/kepala kantor sebagai tanggungjawab moril, ” Tukasnya. (FN12) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600