” Paripurna Mendahului Rapat Bamus “
Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Maluku Tengah, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dinilai menabrak mekanisme Dewan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 pasal 20 tentang tata tertib DPRD.
Bagaimana tidak, dengan sikap arogansi, pimpinan memaksakan berjalannya Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Malteng tahun 2020, sebelum ada rapat Badan Musyawarah (BAMUS) dan menetapkan seluruh agenda kerja DPRD dalam satu masa sidang.
Seharusnya, hasil rapat Bamus terkait agenda kerja DPRD Malteng di paripurnakan dulu barulah DPRD melakukan paripurna KUA-PPAS, ini hal yang sangat memalukan lembaga yang terhormat ini.
Lebih memalukan lagi, setelah DPRD resmi melaksanakan agenda penyampaian Nota KUA-PPAS, APBD 2020 sebelum Paripurna Penetapan Agenda Masa sidang DPRD. Paripurna Penyampaian KUA -PPAS lebih awal dilakukan sehari kemudian baru Dewan melaksanakan Rapat Paripurna Penetapan Angenda Masa sidang Dewan. Hal ini baru perna terjadi di seluruh DPRD yang ada di Republik Indonesia.
Dan diketahui, saat agenda Paripurna Penyampaian Nota KUA-PPAS APBD tahun 2018 yang dilangsungkan mendahului Paripurna Penetapan Agenda Masa sidang DPRD, sempat tegang. Pasalnya dalam paripurna itu, mendapat aksi protes keras dari Sekertaris Fraksi Partai Golkar Hasan Alkatiri,SE yang menyatakan bobroknya Pimpinan DPRD Malteng yang tidak paham aturan main lembaga rakyat itu.
Rapat Paripurna yang berlangsung,Jumat, 22/11/2019, yang berlangsung pada malam pulul 21.30 Wit. Berlangsung panas, Alkatiri dengan nada keras memprotes mimpinan DPRD dan meminta Pimpinan DPRD tidak memaksakan kehendak dilaksanakannya agenda rapat penting mendahului pembahasan APBD Malteng tahun 2020 saat ini.
“ini pelanggaran mekanise, pelanggaran undang undang. Bamus belum rapat pimpinan, jangan melangkahi mekanisme dan tahapan yang seharusnya berjalan. kita melaksanakan agenda sebelum ada keputusan Bamus itu namanya pelanggaran undang undang. saya sekertaris Partai Golkar memastikan akan melaporkan pimpinan DPRD ke Gubernur Maluku terkait hal ini,” protes Alkatiri.
Ironisnya, meski memprotes dengan keras namun tidak ada satupun anggota DPRD Malteng yang hadir untuk ikut angkat sura memprotes hal yang sama.
Alkatiri saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa dirinya satu satunya anggota DPRD yang menyampaikan protes saat itu.
“iya benar. saya protes keras, sebab kita menggelar Paripurna Penyampaian KUA PPAS sebelum ada keputusan Bamus. bagi kami ini tidak dibenarkan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang Tatatertib DPRD. hal mana sebab mestinya DPRD melakukan Rapat Bamus yang hasilnya harus disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD untuk mengesahkan seluruh agenda yang telah diputuskan,” tegasnya.
Dirinya mengakui jika pelaksanakan Agenda Paripurna DPRD memang menabrak dan melangkahi mekanisme. pasalnya DPRD belum melakukan Rapat Bamus yang didalamnya membahas seluruh tahapan serta agenda pembahasan Nota KUA PPAS serta agenda kerja DPRD lainnya.
“Jadi masih banyak agenda yang harus lebih awal dilakukan sebelum sampai ada Paripurna Penyampaian Nota KUA PPAS serta belum ada Agenda Paripurna Penetapan dan Pengesahan Agenda kerja dewan. Pimpinan telah mengagendakan dan melaksanakan Rapat Paripurna penyampaian Nota KUA -PPAS APBD Malteng 2020,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (Pukat Seram) meminta Pimpinan DPRD sekolah ulang dari PAUD,akibat tidak memahami aturan main Dewan, sebagaimana yang diatur oleh konstitusi yang menjelaskan dan memerintahkan DPRD melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Ini sangat memalukan, kalau tidak mampu menjadi pimpinan DPRD jangan pimpin. DPRD itu bukan Parpol. mengatur Partai itu bisa saja seenak siapa yang memimpinya. urusan langgar aturan partai nanti diatur kemudian. Kalau Rumah tangga saja ada aturan mainnya, apalagi DPRD. Bagaimana mungkin Pimpinan DPRD seenaknya melaksanakan agenda kerja dewan sesuka hatinya sendiri, ini sangat memalukan sekaligus menambrak undang undang. jadi lebih baik Para pimpinan DPRD itu sekolah lagi dulu, kalau bisa dari PAUD,” protesnya.
Pimpinan DPRD kata dia, harusnya berhati hati dan tidak memaksakan kehendak dalam ketidaktahuan aturan dan mekanisme DPRD yang telah diatur dalam Undang undang. Dan yang terjadi, secara nyata Pimpinan DPRD telah melakukan pelanggaran undang undang. sebab mestinya banyak agenda yang harus dilaksanakan sebelum penyampaian Nota KUA PPAS APBD tahun berikutnya.
” Ini sudah pelanggaran nyata terhadap undang undang, otomatis secara tidak langsung pimpinan DPRD telah melakukan pelanggaran hukum yang berdampak pidana. Jadi dengan kasus ini Aparat penegak hukum sudah mesti menangkap pimpinan DPRD yang telah nyata nyata melanggar undang undang khusus PP 12,” ujarnya.
Menurutnya Bamus berkewenangan mengatur seluruh agenda DPRD serta agenda pembahasan Nota KUA PPAS. dimana sebelum ada rapat Bamus dan hasilnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD, Dewan tidak bisa melakukan agenda apapun apalagi rapat paripurna diluar pembahasan hasil keputusan Bamus dan pengesahannya.
“kalau tidak salah ada Paripurna Penyampaian Renja DPRD, Paripurna Penyampaian Pokok Pokok Pikiran DPRD, serta Paripurna pengesahan Agenda Masa sidang dewan sebelum dilakukan agenda Paripurna Penyampaian Nota KUA PPAS. jika ini belum dilakukan maka agenda lainnya tidak bisa dilaksanakan. jika tetap berjalan,dengan kata lain dipaksakan maka itu pelanggaran undang undang dan berujung pidana,” tegasnya. (Uchan)