Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Tajuk

Pinjaman Untuk Shopping Center Limboto, Berpotensi Ilegal

×

Pinjaman Untuk Shopping Center Limboto, Berpotensi Ilegal

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto : Mediakonsumen

Faktanews.com (Tajuk) – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo jangan berkelit bahwa prosedur peminjaman Daerah yang diproses sekarang sudah dimulai beberapa tahun sebelumnya, dengan merujuk pada ketentuan antara PP 30 tahun 2011. Harusnya Pemda tahu, bahwa soal persetujuan DPRD Kabupaten Gorontalo atas Pinjaman Daerah tidak ada perbedaan antara PP No 30 Tahun 2011 dengan Peraturan terbaru yakni PP No. 56 Tahun 2019 karena kedua peraturan tersebut sama – sama mempersyaratkan Pinjaman Daerah harus mendapatkan Persetujuan DPRD.

Demikian pula terkait pernyataan Kepala Bappeda Cokro Katili yang menyebut bahwa karena proses pengajuan pinjaman sudah dilakukan berdasarkan PP No. 30 Tahun 2011, maka lanjutan dari proses pinjaman tersebut tetap merujuk pada PP No. 30 tahun 2011 adalah pernyataan yang tidak memiliki landasan hukum. Sebab Kaban harus tahu bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 PP No. 56 Tahun 2018, PP No. 30 Tahun 2011 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sehingga tidak bisa lagi dijadikan rujukan dalam pembahasan Pinjaman Daerah untuk sekarang ini.

Sedangkan ketentuan Pasal 56 PP No. 56 Tahun 2018 yang dijadikan rujukan oleh Kaban dalam proses lanjutan Pinjaman Daerah adalah keliru karena Pasal itu hanya mengakui Pinjaman Daerah yang sudah ada perjanjiannya sebagaimana bunyi Pasal 56 PP No. 56 Tahun 2018  yang menyebutkan “Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah ada sebelum PP No. 56 Tahun 2018 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman”. Karena sampai saat ini belum terjadi Pinjaman Daerah atau belum ada Perjanjian Pinjaman Daerah, maka mutlak Pasal tersebut tidak bisa dijadikan rujukan sehingga Pinjaman Daerah harus tetap merujuk prosedur yang diatur dalam PP 56 Tahun 2018 dan tidak bisa merujuk pada PP No. 30 Tahun 2011.

Sedangkan jika melihat tata cara Pinjaman Daerah yang diatur dalam PP 56 Tahun 2018, maka prosedur persetujuan DPRD atas Pinjaman Daerah harus merujuk pada ketentuan Pasal 16 ayat (1) yang menyebutkan Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang wajib mendapat persetujuan DPRD. Kemudian ayat (2) menyebutkan Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA dan PPAS. Selanjutnya secara detil disebutkan dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (2) PP tersebut menyebutkan persetujuan DPRD dalam bentuk Keputusan DPRD berdasarkan hasil Sidang Paripurna, yang memuat antara lain penggunaan Pinjaman Daerah, jumlah Pinjaman Daerah, jangka waktu Pinjaman Daerah, dan kewajiban pembayaran pokok, bunga dan biaya lainnya.

Dari ketentuan tersebut nyata terlihat jelas bahwa prosedur persetujuan DPRD harus memenuhi beberapa aspek. Pertama, Persetujuan Pinjaman Daerah oleh DPRD harus bersamaan dengan pembahasan KUA/PPAS. Kedua, Persetujuan DPRD harus dilakukan tersendiri dalam rapat Paripurna DPRD yang tidak bisa dicampur aduk dengan pembahasan KUA/PPAS. Ketiga, Secara adminsitrasi hasil Paripurna persetujuan DPRD yang ditetapkan bersamaan pembahasan KUA/PPAS tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD yang materinya memuat antara lain penggunaan Pinjaman Daerah, jumlah Pinjaman Daerah, jangka waktu Pinjaman Daerah, dan kewajiban pembayaran pokok, bunga dan biaya lainnya.

Sebelumnya, dalam rekaman wawancara beberapa awak media Kepada Kepala Bappeda Kabupaten Gorontalo Cokro Katili menyebutkan bahwa KUA PPAS terkait dengan pinjaman daerah tetap mengacu pada PP 30 Tahun 2011. Dirinya juga menyebut bahwa hal tersebut tidak berbenturan dengan hukum, sebab sudah pernah diproses karena telah tercantum pada APBD Tahun 2019 dan tinggal menunggu persetujuan sebagai syarat kelaurnya rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

“ KUA PPAS menyusun pinjaman daerah ini, itu berdasarkan PP 30 Tahun 2011, memang pada desember tahun 2018 keluar PP 56 tentang pinjaman daerah seperti dalam pemberitaan itu. Tetapi tolong diingat, kita prosesnya kita mengacu kepada PP 30 2011. Sehingga saya tidak melihat ada benturan hukum disitu, karena kita tidak melakukan proses di 2019 ini, karena sudah tercantum dalam apbd sudah dibahas sehigga tinggal persetujuan sebagai syarat keluarnya rekom dari mendagri dan menteri keuangan. Karena kalau pinjaman daerah salah satu syaratnya adalah rekom mendagri yang mempersyaratkan persetujuan DPRD dan DPRD sangat terbuka untuk membahas ini pak bahkan sudah setahun ini membahas,”.

Sementara, Menurut Mantan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalon H. Adnan Entengo saat diwawancarai mengatakan bahwa pada periodenya belum  pernah mengusulkan pada unsure pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo. Katanya, hal itu memang tidak bisa diusulkan sebab mendekati akhir periodenya.

“Rekomendasi pimpinan dibahas di komisi II dari hasil pembahasan itu, ada beberapa masukan pada waktu itu kepada pemda melalui pimpinan jadi memang belum bisa karena memang sudah mendekati akhir periode.tapi pada prinsipnya  itu masih berproses untuk disampaikan lagi pada pimpinan, tadinya kan biasanya bisa ada pansus tapi ini dilimpahkan pada komisi. Nah, teman – teman komisi sudah memberikan alternatif, pertimbangan – pertimbangan.

Kita belum final baru membahas dan dikembalikan lagi kepada pimpinan, Cuma karena masa waktu sudah mendekati akhir periode jadi kita kembalikan kepada pimpinan. Sebenarnya masih ada beberapa tahapan, Cuma waktunya tidak cukup jadi baru dibahas dialat kelengkapan.”

Hal yang sama juga disampaikan oleh mantan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo Husin Panigoro saat diwawancarai membenarkan bahwa surat dari Pemerintah Daerah terkait shooping center masuk lewat Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo yang kemudian didisposisi ke Komisi II, bahkan menurutnya Komisi II saat itu menegaskan kemabli untuk mengkaji dan diserahkan kepada pimpinan DPRD.

“ Jadi suratnya diserahkan ke Pimpinan, pada saat itu Pak Ketua Pak Sahmid sebagai ketua didisposisi ke Komisi II. Kita hanya ditegaskan hanya untuk mengkaji, kemudian hasil kajian itu diserahkan kepada pimpinan. Kemudian pimpinan mengundang Bappeda dan panitianya dan kita diminta untuk menyampaikan hasil kajian, memang tidak ada paripurna untuk persetujuan itu karena itu hanya melalui persetujuan pimpinan. Oleh pimpinan, pada saat itu diserahkan ke komisi II untuk dikaji  nah hasil kajian kita serahkan pada pimpinan,”

Dari uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Persetujuan Pinjaman Daerah oleh DPRD Kabupaten Gorontalo tidak bisa dilakukan setelah pembahasan KUA/PPAS. Apalagi persetujuannya dibahas nanti bersamaan dengan APBD,  Jika Paripurna DPRD persetujuan Pinjaman Daerah nanti dilakukan sekarang. Selanjutnya persetujuan tersebut menjadi dasar Pinjaman Daerah dimasukan dalam APBD, maka itu nyata bisa melanggar PP 56 Tahun 2018 dan para pihak yang melakukan tindakan itu bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan. (***)

Editor : Jeffry As. Rumampuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600