Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Terkait dengan pemberitaan Plh. Kalapas diduga masuk hotel bersama oknum ASN yang terindikasi terdaftar sebagai salah satu pegawai dilingkungan Pemda Kabupaten Pohuwato (baca : http://www.faktanews.com/2016/05/plh-kalapas-pohuwato-diduga-masuk-hotel.html ) Bupati Kabupaten Pohuwato Syarif Mbuinga angkat bicara.
Bupati dua periode ini pun sangat menyayangkan akan keterlibatan salah satu Aparatur Sipil Negara yang berada dilingkungan Pemerintah Daerah yang diduga masuk hotel bersama JM alias Jefri yang menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Pohuwato.
saat diwawancarai awak media ini via selluler bahwa pemerintah daerah akan melakukan penulusuran dan mengecek langsung dihotel tersebut, serta memeriksa oknum ASN tersebut serta memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang penegakan disiplin pegawai negeri sipil.
“Kami akan melakukan penelusuran dan melakukan kroschek langsung di hotel tersebut jika benar mereka berada dalam 1 kamar serta akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN tersebut, jika semua dugaan itu terbukti maka kami akan memberikan sanksi sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Penegakan Disiplin Pegawai.” Jelas Syarif
Syarif juga sempat Curiga dan langsung menyebutkan nama lengkap oknum pegawai ketika mengetahui ASN berinisial TP tersebut bekerja di Perpustakaan Daerah Kabupaten Pohuwato.
“Saya Curiga Dengan oknum tersebut ketika mengetahui bahwa dirinya bertugas di Kantor Perpustakaan Daerah, yang jelas jika terbukti hal itu benar-benar terjadi maka kami akan memberikan sanksi ringan, sedang dan berat sesuai dengan PP 53.” Tutup Syarif.
sementara itu, Kalapas Pohuwato Rusdedy A.MD.IP, SH. M.Si yang saat ini sementara bebas tugas pun mengklarifikasi secara pribadi bahwa dirinya saat ini dirinya tidak mengetahui masalah yang terjadi saat ini, karena sementara mengikuti Diklat PIM di Jakarta sejak bulan April hingga Agustus 2016.
“Saya Kalapas Pohuwato menyatakan tidak tahu menahu masalah tersebut, karena saya saat ini sedang bebas tugas karena mengikuti Diklat PIM di Jakarta sejak April hingga Agustus” Jelasnya.
selanjutnya, Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo belum memberikan keterangan resminya. (Jho)