Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Gugatan Praperadilan Efendi Taludio Diterima, PN Limboto Perintah SP3

×

Gugatan Praperadilan Efendi Taludio Diterima, PN Limboto Perintah SP3

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com Daerah – kabupaten Boalemo, Mantan kepala Bank SULUTGO Boalemo Efendi Taludio bersama kuasa hukumnya jalani sidang Praperadilan dengan no perkara 6/Pid.Pra/2019/PN.Lbo. atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Kredit kepada ASN Boalemo tahun 2016 kemarin.

Dengan dugaan tersebut, Efendi Taludio di tetapkan tersangka oleh Polda Gorontalo melalui surat No.S.TAP/22/X/2019/Ditreskrimsus tanggal 8 Oktober 2019.

Tim kuasa hukum Efendi Taludio saat jalani sidang praperadilan

Sidang Praperadilan dengan Hakim Tunggal yang dipimpin oleh Ester SH, memutuskan Permohonan Pihak kuasa Hukum Efendi Taludio di Terima seluruhnya.

Hendra Saidi selaku pengacara Efendi Taludio, dihadapan awak media menyampaiakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan pihak Polda Gorontalo terhadap kliennya, merupakan tindakan yang salah, bahkan kata Hendra penetapan tersangka tersebut cacat hukum.

” Penetapan tersangka yang di lakukan oleh Polda telah salah dan bahkan cacat hukum. Tanpa melalui proses penyelidikan pada tanggal 6 Desember 2018 masuk laporan polisi, dan pada tanggal yang sama juga langsung penyidikan, dan ini menurut saya sudah salah, ” Ungkapnya.

Selain itu kata Hendra, kejanggalan lain yang menurutnya salah adalah dimana dalam penanganan kasus tersebut, Polda Gorontalo menerbitkan dua sprindik ditanggal yang berbeda, untuk kasus yang sama.

” Tidak hanya itu, dalam proses berjalan ternyata Polda menerbitkan dua sprindik yakni pada tanggal 6 desember, dan 8 Oktober 2019. Dalam setiap penanganan perkara tidak ada sprindik dua kali, seyogyanya sprindik pertama itu di SP3,” Lanjut Hendra

Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak Efendi, akhirnya PN Limboto menerima seluruh Permohonan yang dilayangkan. Dan perkara yang sebelumnya dibawa keranah Tipikor oleh Polda Gorontalo, dinyatakan kasus ini sebagai perkara perdata sesuai dengan UU Hukum Perdata, yang merupakan persoalan antara pihak Debitur dan Kreditur.

Hendra juga mengatakan bahwa dari hasil putusan tersebut, selain menggugurkan status tersangka terhadap Efendi Taludio, PN Limboto juga meminta untuk menerbitkan SP3 terhadap kasus yang menimpa kliennya.

” Hakim juga mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah, dan menerbitkan SP3, dengan demikian status klien kami bersih dan direhabilitasi, dan tidak ada lagi hal yang sifatnya dalam keterkaitan perkara ini bisa menjerat kilen kami, ” Pungkasnya.(FN12) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600