Ibrahim Kiraman : buat apa otonomi daerah, jika semua diatur oleh Pemerintah Pusat.
faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Pasar senggol atau kerap disebut dengan pasar murah yang selalu diadakan menjelang 15 hari dibulan Ramadhan kali ini membuat pertanyaan besar bagi para pengendara, baik beroda dua maupun roda empat yang melintasi jalan trans Sulawesi yang notabenenya adalah jalan Negara.
Lokasi pasar senggol yang digunakan saat ini merupakan jalan primer yang di khususkan untuk menghubungkan Provinsi Gorontalo dengan Provinsi Sulawesi Tengah, sementara dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 pasal 1 (3 dan 4) sangat jelas dinyatakan bahwa jalan umum diperuntukan bagi lalu lintas.
Sama halnya dengan penjelasan dalam Bab IV tentang Izin, Rekomendasi dan Dispensasi pasal 51 dimana penyelenggara jalan dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan prasarana transportasi mengutamakan kepentingan umum, serta Pasal 52 Pasal (2) huruf (a) dimana pemanfaatan ruang milik jalan tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membayakan konstruksi jalan.
Sementara pelaksanaan pasar senggol yang ada di Kecamatan Marisa saat ini sangat jelas telah mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta telah membahayakan konstruksi jalan, dalam hal ini pembatas jalan serta penataan bunga-bunga yang masuk dalam lokasi pasar senggol marisa.
Salah satu petinggi Provinsi Gorontalo yang namanya enggan untuk disebutkan, sangat menyayangkan kebijakan Pemerintah Daerah tentang penempatan pasar malam di jalan nasional, pasalnya hal itu dapat mengganggu perputaran ekonomi antar provinsi dan sangat jelas menyalahi aturan penggunaan jalan.
“Saya sangat sayangkan mengenai kebijakan Pemerintah Daerah tentang lokasi pasar malam atau senggol di jalan nasional,di tempat saya, jualan di trotoar jalan saja digusur bahkan kena denda, kok di Pohuwato malah diamini, hal ini sebenarnya dapat mengganggu perputaran ekonomi antar provinsi, dan sepengetahuan saya jika menggunakan jalan nasional itu harus mendapatkan izin dari kementerian.” Jelasnya
Ditempat terpisah, saat awak media ini mewawancarai Kepala Bidang Perdagangan, Ibrahim Kiraman mengatakan bahwa hal tersebut adalah kebutuhan masyarakat serta kebutuhan ekonomi untuk kesejahteraan bersama,jika daerah hanya mempersulit para pedagang, buat apa otonomi daerah jika semua diatur oleh Pemerintah Pusat.
“Ini kan menjadi kebutuhan masyarakat serta serta kebutuhan ekonomi untuk kesejahteraan bersama,jika daerah hanya mempersulit para pedagang, buat apa otonomi daerah, kita bentuk Daerah jika semua diatur oleh Pemerintah Pusat, seharusnya dicabut semua aturan itu.”Jelas Kiraman dengan nada kesal
Ditambahkannya lagi. “ Daerah tidak perlu mematuhi aturan pusat, karena Kita punya Bupati dan dinas Perhubungan tentang layak tidak penempatan senggol dijalan itu, ada kepolisian, bisa kah kepolisian untuk mengamankan jalannya, jika aspek-aspek itu sudah terpenuhi, Selesai.” Tutup Kiraman
Sementara itu pada Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 pasal 90 ayat (1) Jo. Pasal 1 angka 12 dinyatakan bahwa izin penggunaan jalan akan diberikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Bersambung (Jho)