Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Tugas Kades Buntulia Utara Hanya 25 Persen.?

×

Tugas Kades Buntulia Utara Hanya 25 Persen.?

Sebarkan artikel ini

Wawan Hatama :

Jika ada kades yang menetapkan jam kerjanya begitu maka saya sangat tidak sepakat dengan persoalan tersebut

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato,  Terkait isu yang saat ini beredar dikalangan masyarakat yang berada di Desa Buntulia Utara Kecamatan Buntulia, dimana Kepala Desa yang baru saja dilantik (25/7) ini mengeluarkan steatment ke seluruh Kepala Dusun bahwa tugas pokok dan fungsi Kades turun menjadi 25 persen.
Saat awak media ini melakukan wawancara terhadap warga Desa Buntulia Utara, yang namanya enggan dipublikasikan membenarkan adanya isu terkait steatment yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Terpilih Jardin Saleh, dan hal itu dibuktikan dengan jam kerja kepala desa hanya dari pukul 08.30 sampai dengan 01.00 wita.
“Kemarin saya juga sempat mendengar teman-teman saya bicara tentang pernyataan Kades dimana tugasnya saat ini di Desa h nya 25 Persen saja, dan saya lihat juga sekarang ini pak Kades masuk kerja jam 08.30 sampai 01.00 Wita, setelah itu beliau sudah tidak balik lagi ke kantor.” Jelasnya
Ditambahkannya lagi, “ saya juga sempat hadir dalam proses pelantikan Kepala Desa Se-Kecamatan Marisa, dimana Bupati Pohuwato selalu mengatakan bahwa untuk saat ini jangan ada dulu perombakan aparatur desa, namun saat ini mereka mengatakan ada tim sukses Kades terpilih akan melakukan pergantian aparat desa.”Tutup pria yang berumur sekitar 40 tahun itu
Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kab.Pohuwato Wawan Hatama melalui via seluller mengatakan bahwa dalam regulasi waktu kerja Kepala Desa itu memang tidak diatur dalam peraturan manapun, hanya saja Kepala Desa tersebut harus siap 1×24 jam untuk melayani masyarakat yang ada di Desanya.
“Memang tidak ada aturan yang mengatur tentang regulasi jam kerja Kepala Desa, hanya saja posisinya seorang Kepala Desa harus membagi waktunya 60 persen dikantor dan 40 persennya langsung bersentuhan dengan masyarakat, dan kepala desa itu harus wajib 1×24 jam untuk memenuhi segala sesuatu tentang persoalan desa dan masyarakatnya, jika ada kades yang menetapkan jam kerjanya begitu maka saya sangat tidak sepakat dengan persoalan tersebut .”Jelas wawan
Ditambahkannya lagi, “desa adalah ujung tombak dari semua yang ada di Kabupaten, jadi desa harus siap melayani, dan untuk perombakan aparatur desa memang belum diatur, memang kekuasaan untuk melakukan perombakan aparat desa ada pada Kepala Desa, akan tetapi setiap kepala desa tidak bisa semena-mena untuk menggati aparatnya, akan tetapi ada persyaratan harus dilengkapi, yakni ada alasan-alasan yang kuat untuk berupa surat teguran dan pembinaan, ketika hal itu tidak dipenuhi maka dia harus melakukan koordinasi dengan kecamatan dan meminta rekomendasi kepada camat.”Tutup wawan
Dalam tugas pokok dan fungsi Kepala Desa adalah sebagai penyelenggara seluruh urusan pemerintahan,pembangunan secara partisipatif dan pembinaan terhadap masyarakat, membina perekonomian desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dilarangan menjadi pengurus partai politik, merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasi warga,menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya. (Jho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600