Faktanews.com Daerah – kabupaten Boalemo, Kejaksaan Negri Boalemo melakukan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum jenis Narkotika dan obat-obatan di halaman kantor Kejaksaan Negri Boalemo, kamis (31/10).
Pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri langsung oleh kepala BNNK Boalemo Agus Anwar, Wakapolres Boalemo Piet Tamalawe, Kapala Pengadilan Negeri dan Staf Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo Herni Harun.
Kepala Kejaksaan Negri Boalemo Haryadi Nugroho menyampaikan bahwa, barang bukti yang di musnahkan adalah Narkotika jenis Sabu dan obat-obatan hasil sitaan.

” Jadi yang kita musnahkan adalah barang bukti hasil perkara yang sudah selsai putusannya, adapun barang buktinya adalah Narkotika jenis sabu milik terdakwa (FU) alias Alan 0,2 gr, (FP) alias Iman 0,3 gr, (MR) alias Madan 2,0 gr, dan (SH) alias Riri 0,08 gr,” Ungkap Haryadi.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tidak hanya memusnahkan barang bukti Narkotika, akan tetapi memusnahkan barang bukti Obat-obatan hasil sitaan dari pedagang-pedagang pasar.
” Tidak hanya barang bukti Narkotika, tapi ada juga obat-obatan hasil sitaan kami berupa obat-obatan dari jenis ALOFAR 100 s.d Yakeprim milik Moh Yan Ismail bin Nengah Ukir, sebanyak 7.718 butir dan obat-obatan dari jenis ALLOPURINOL s.d XICALOM milik Moh Nasir bin Mustaqim sebanyak 29.606 butir, ” Ujarnya.
Haryadi menambahkan bahwa obat-obatan yang di musnahkan adalah obat-obatan yang tidak boleh di jual di pasaran.
” Jadi obat-obatan yang kami musnahkan juga ini adalah jenis obat yang memang tidak boleh sebarangan di perjual belikan di pasaran, dia hanya bisa di jual di apotek yang sudah memiliki izin, olehnya kami menghimbau buat para pedagang agar tidak sembarangan dalam menjual obat-obatan, ” Pungkasnya. (FN12)