Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Pada saat pelaksanaan Bimbingan Tekhnis Rehabilitasi Manggrove yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Sumber daya Pesisir Dan Laut (BPSPL) Makassar dan bekerja sama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pohuwato (18/08) di Aula Hotel Marina Beach mendapat apresiasi dari siswa dan siswi SMA dan SMK marisa.
Hanya saja, ada beberapa siswa dan siswi sangat menyayangkan akan kerusakan hutan bakau yang telah dialih fungsikan sebagai lahan tambak dan peran serta fungsi dinas-dinas terkait yang mulai dipertanyakan, padahal ditahun 2010 silam Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah menerbitkan Laranganpembukaan Lahan Di Kawasan Hutan Mangrove melalui Instruksi Bupati No.522/PEM/1057/X/2010 tertanggal 8 Oktober.
Sintia Gaib, Sri Windawati Hulopi, Lola Aliwu dan Maryam Eke saat diwawancarai awak media ini mengatakan bahwa mereka sangat mengapresiasi agenda kegiatan yang dilaksanakan oleh BPSPL dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pohuwato, dimana mereka telah mendapatkan pengetahuan tentang jenis-jenis tanaman mangrove, dan meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum agar memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami siswa dan siswi tentang rehabilitasi hutan mangrove, dan kami sebagai siswa meminta pemerintah untuk menseriusi persoalan mangrove saat ini, dan jika ada yang merusak, harus diberikan sanksi dalam UU No. 27 tahun 2007 Pasal 72 dan 73 seperti yang dikatakan Kepala BPSPL Makassar pak Andry Indryas Sukmoputro” Jelas Siswi-siswi kelas XI SMA Negeri 1 Marisa
Sama halnya dengan Andris Wartabone bahwa mereka mendapatkan banyak pengalaman dan banyak juga tanaman yang harus mereka jaga, sebab mangrove adalah tanaman dengan 1001 kehidupan dan berharap agar kita semua dapat melestarikan tanaman mangrove untuk Indonesia yang sejahtera dan Indonesia yang lebih maju.
“Kami sebagai siswa dan siswi SMA kini telah mendapatkan banyak pengalaman dan banyak juga tanaman yang harus kami jaga, sebab mangrove adalah tanaman dengan 1001 kehidupan baik manusia dan makhluk hidup lainnya, dan kami berharap kita semua yang berada di Kabupaten Pohuwato dapat melestarikan tanaman mangrove untuk indonesia yang sejahtera dan Indonesia yang lebih maju lagi, dan jika kedepannya ada lagi oknum-oknum yang merusak mangrove dapat diberikan sanksi tegas dari pihak pemerintah dan juga kepolisian.”tutup Andris
Seperti yang dijelaskan dalam UUD. No. 27 Pasal 72 “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus limapuluh juta rupiah). dan Pasal 73 ” Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.”
Pewarta : Jhojo As. Rumampuk