Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

MUSDA Golkar, Pertentangan Antara Prefesionalisme Dan Larangan

×

MUSDA Golkar, Pertentangan Antara Prefesionalisme Dan Larangan

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Paska hebohnya kedatangan oknum camat dalam kegiatan Musyawarah Daerah DPD II Partai Golkar ke-III di Gedung Unisan Convention Centre (3/9) Kemarin, muncul 2 nama pejabat lainnya yakni Camat Marisa dan Kepala Perpustakaan Daerah Kabupaten Pohuwato.
Berbagai macam pernyataan tentang larangan dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 dimana yang dilakukan oleh 3 oknum ASN tersebut dianggap tidak melanggar apa yang sudah dicantumkan pada pasal 2 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2004 dimana Pegawai Negeri Sipil Dilarang Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik.
Sementara ke 3 (tiga) Oknum ASN tidak menjadi anggota atau pengurus partai, sehingganya para ASN tidak bisa dimasukan dalam larangan karena mereka tergabung dalam keanggotaan Organisasi Masyarakat, walaupun marwah partai melekat dalam tubuh ormas tersebut.
Akan tetapi jika ditilik lagi jauh lebih dalam, SOKSI yang berperan Sebagai organisasi kemasyarakatan, senantiasa terpanggil untuk memberikan dukungan politik kepada Partai Golkar dengan tulus dan ikhlas, Hal tersebut harus menjadi perhatian bersama SOKSI dan Partai Golkar dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi yang sehat berdasarkan Pancasila.
Sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa tujuan dari Organisasi Masyarakat SOKSI sesuai dengan apa yang tercantum dalam AD/ART yakni Memenangkan Partai Golkar dalam setiap perhelatan, dan bagaimana ke-3 ASN yang memiliki jabatan strategis ini dapat bekerja sementara mereka terkendala dengan UU No. 5 Tahun 2014.?
Dan hal yang paling mencuat dimana sejumlah Aparatur Sipil Negara yang tergabung dalam grup vokalia panua yang dibina langsung oleh Bupati Kabupaten Pohuwato hadir dengan menggunakan atribut partai serta menyanyikan lagu-lagu mars dari partai yang berlambangkan pohon beringin itu.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dicantumkan bahwa adanya larangan bagi PNS ikut serta sebagai pelaksana kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS dan mengerahkan PNS lain sebagai peserta kampanye.
Saat awak media ini melakukan wawancara kepada Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Pohuwato Fitriyani Lasantu mengatakan bahwa dalam kegiatan seperti itu bersifat umum, dimana kedatangan para pejabat dalam Musda Partai Golkar berdasarkan undangan.
“Kan biasanya dalam acara-acara begitu bersifat umum, selama tidak mengikuti agenda utama partai golkar itu tidak masalah, kalau dalam hal menggunakan kostum partai bukan berarti sudah masuk dalam partai, untuk PNS dapat menggunakan atribut partai kita lihat saja undang-undang”Jelas Fitriyani
Ditambahkannya lagi, “ dan kita tidak bisa mengatakan bahwa itu adalah satu pelanggaran, kita harus perlu data yang jelas dan melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, tidak langsung kita jatuhi hukuman karena masih ada tahapan-tahapannya.”Tutup Fitriyani
Namun sangat disayangkan, sampai dengan berita ini ditayangkan Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato enggan untuk memberikan tanggapan.
Berbagai macam pembenaran yang dilakukan oleh para Aparatur Sipil Negara terkait kehadiran dan ikut serta ASN yang menggunakan atribut partai pada pelaksanaan Musyawarah Partai Golkar menjadi tranding topic di media sosial “Facebook”.
Nantikan berita selanjutnya, tanggapan Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XI terkait Hadirnya para pejabat serta ASN yang tergabung dalam Grup Vokalia dalam Musyawarah Daerah Partai Golkar.Bersambung (Jho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600