Faktanews.com (Daerah) – Kota Gorontalo, Usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan R. Prayudi Monoarfa terkait kepemilikan zat adiktive jenis shabu, keluarga dari salah satu pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo ini bungkam pihak Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pertemuan tersebut Prayudi Monoarfa mengatakan bahwa berkas perkara yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo terlambat, sehingganya pihak keluarga prayudi menilai bahwa dalam perkara Norkotika yang saat ini tengah di proses di Pengadilan Negeri Gorontalo ini telah ada sebuah upaya kriminalisasi.
Kepada awak media ini, Anna Matho Fani Husa mengatakan bahwa perkara yang dituduhkan kepada suaminya R.Prayudi Monoarfa yang juga salah satu pejabat BNN Provinsi Gorontalo ini adalah sebuah tindakan yang hanya ingin melakukan penjebakan, pasalnya syarat untuk dikeluarkan penetapan tersebut pihak penyidik harus menimbang barang bukti terlebih dahulu dan mencantumkan berat babuk dalam berkas yang akan diajukan ke pengadilan.
“Suami saya itu sudah 25 tahun mengabdi dan tidak pernah membuat masalah apapun, saya yakin bahwa saat ini suami saya telah di dzolimi oleh teman-temannya,salah satu kejanggalan yang dalam perkara suami saya dimana pihak kejaksaan telah menuangkan tanggal dalam surat permintaan penetapan yang tidak sesuai dimana mereka memajukan surat permintaan tersebut pada tanggal 6 Juni 2016, sementara suami saya menanyakan hal itu kepada Kasie Pidum pada tanggal 15 Juni 2016.”Jelas Fani kesal
Ditambahkannya lagi, “Padahal saat itu pihak kejaksaan belum bisa mengeluarkan surat penetapan dikarenakan belum ada surat tentang berat barang bukti,sehingganya berkas perkara tersebut telah memiliki kesalahan prosedur penyidikan, saya tau akan hal itu karena suami saya adalah seorang penyidik, dia pernah menjadi penyidik umum dan Penyidik Sat Narkoba di Polres Gorontalo Kota,ditambahkan lagi dengan proses putusan Praperadilan yang kemarin hakim sempat ragu untuk memutuskan, anehnya lagi salinan putusan diberikan 1 bulan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.”Tutup Fani (Jho)