Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Terkait adanya pegelaran Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Unit Desa Dharma Tani yang rencana dilaksanakan pada kami, (22/12) mendatang, membuat Ketua Badan Pengawas Zuriati Usman angkat bicara.
Pasalnya rapat tersebut dinilai telah melanggar keputusan bersama yang telah disepakati di kantor Kementrian Kopersai dan UKM RI, dimana RAT/RALB yang akan dilaksanakan tidak sesuai dengan kesepakatan Islah, hal itu disebabkan oleh Kepemimpinan Uns Mbuinga dan Idris Kadji belum mengundurkan diri sesuai dengan salah satu syarat Islah.
Ketua Badan Pengawas KUD Dharma Tani, Zuriyati Usman juga telah melayangkan surat dengan nomor B/161/BP/KUD-DTM/XII/2016 dengan perihal permintaan pencekalan pelaksanaan RAT kepada Kepala Pengadilan Negeri Marisa dan Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Pohuwato.
Saat diwawancarai awak media ini, Zuriyati Usman membenarkan akan surat yang telah dilayangkan kepada Pengadilan Negeri Marisa dan Dinas Perindakop Kabupaten Pohuwato, dirinya juga mengatakan bahwa RALB yang akan digelar di Gedung STIE Ichsan Pohuwato ini telah nyata melanggar kesepakatan bersama yang telah dilakukan,dimana pertemuan Islah/kesepakatan bersama di Bulam November kemarin telah ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan.
“Memang benar saya telah melayangkan surat pencekalan atas pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) ke Pengadilan dan Dinas Perindakop, dimana RAT/RALB yang akan dilaksanakan sesuai dengan hasil Islah itu sangatlah dipaksakan dan tidak sesui dengan koridor hukum yang berlaku.”Jelas wanita yang biasa disapa Uyi
Ditambahkannya lagi, “Dan parahnya lagi, Pertemuan tersebut tidak diketahui oleh Anggota KUD, dalam salah satu kesepakatan Islah itu telah disetujui bahwa kedua pimpinan dari masing-masing kepengurusan KUD Dharma Tani harus melakukan pengunduran diri terlebih dahulu, namun hal itu tidak dilaksanakan, sehingganya bagaimana nanti rapat tersebut dilaksanakan sementara masih ada dua pimpinan serta dua kepengurusan dalam sebuah organisasi.?”ungkapnya
“sehingganya saya menilai bahwa rapat tersebut tidak sesuai dengan hakikat organisasi KUD Dharma Tani serta melanggar instruksi dari Kementrian Koperasi dan UKM maupun amar putusan Pengadilan Negeri Marisa Jo Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang saat ini masih berproses kasasi di Mahkamah Agung, sebab adanya dualisme dalam kepengurusan tidaklah sah dan telah dibatalkan oleh Putusan PTUN manado Jo PT TUN Makssar.”Tutup Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato. (Jho)