Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Polemik Putusan MA, Oknum Aleg Boalemo Dinilai Tak Beretika.?

×

Polemik Putusan MA, Oknum Aleg Boalemo Dinilai Tak Beretika.?

Sebarkan artikel ini


Faktanews.com (Politik) – Kabupaten Boalemo, Seperti diketahui bahwa Sengketa Pilkada yang melibatkan Pasangan Paham dan Pasangan Damai yang berujung pada pencoretan pasangan Paham sebagai konsestan Pada Pilkada Serentak Kabupaten Boalemo ini menuai polemik yang hingga sekarang belum menandakan titik terang. Pasalnya, Koalisi Partai Pendukung Pasangan PAHAM yang notabene berisikan seluruh Partai Politik penghuni DPRD kabupaten Boalemo ini dinilai tidak paham Tupoksi dan Tak beretika.


Dan Mengutip kembali steatment yang dikeluarkan oleh Sekertaris Fraksi Golkar Alwin Ladiku saat memberikan orasi pasca pembacaan pleno KPUD Boalemo terkait Pembatalan Salah Satu Paslon, Sang Aleg yang juga Tim Pemenangan ini merasa tidak terima yang kemudian naik kepodium demo sambil mengatakan bahwa lembaganya yakni DPRD Kabupaten Boalemo akan menciduk dan menangkap Komisioner KPUD Boalemo. Hal ini menurutnya telah diatur dalam Tupoksi DPRD yang juga mempunyai kewenangan akan hal tersebut.

“Bahwa Lembaga DPRD telah diberikan kewenangan untuk menciduk dan menangkap mereka (KPU-red), dan kami akan menggunakan kekuatan lembaga ini sampai titik darah penghabisan.” Kobar Alwin.

Hal ini tentu mengundang reaksi masyarakat boalemo. Seperti yang dikatakan Yuyun Antu salah satu Pemuda kepada faktanews.com mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan statement yang dikeluarkan oleh Anggota Dewan yang terhormat. Menurutnya Alwin Ladiku harusnya mampu memposisikan dirinya saat itu. Dimana dirinya tentu memahami etika saat memposisikan dirinya sebagai Anggota DPRD dan sebagai Tim Pemenangan, sehingga statement tersebut bisa dipertanggung jawabkan.

“ saya sangat menyayangkan statement saudara Alwin ladiku, Seharusnya dia mampu memposisikan diri. Kapan dia hadir sebagai anggota Dewan yang terhormat dan kapan dia menjadi bahagian dari Tim Pemenangan. “ tegas Yuyun sembari menambahkan bahwa jika statement tersebut mempunyai nilai provakasi kepada masyarakat, maka yuyun meminta kepada pihak yang berwajib untuk menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. 

“ jika memang benar orasi yang disampaikan oleh Saudara Alwin adalah sebuah provokasi, maka saya minta ini diperhatikan oleh pihak yang berwajib. Karena ini sudah diluar batas kewajaran. jangan sampai akan terbangun opini masyarakat bahwa Anggota DPRD kita tidak beretika, sementara dalam Tupoksi DPRD hanya dijelaskan bahwa DPRD melalui Kepolisian berhak untuk menangkap dan memenjarakan selama 15 Hari, tapi bukan untuk menciduk atau dengan kata lain menculik, dan itu yang menjadi sebuah ucapan yang bersifat provokatif.”Tutup Yuyun

Mantan Aleg Provinsi Gorontalo Mikson Yapanto mengatakan bahwa upaya yang dikatakan oleh Anggota DPRD Boalemo tersebut yang mengatakan bahwa melalui lembaganya (DPRD,red) tentunya disahkan, akan tetapi keputusan tersebut harus melalui beberapa mekanisme . hal ini harus diperhatikan karena jika upaya pemanggilan sudah mencapai 3 kali maka disitu pihak DPRD berhak meminta kepada kepolisian untuk menjemput paksa terhadap suatu instansi, dan bahasa yang dikeluarkan oleh salah satu Aleg DPRD Boalemo itu salah, sebab itu bukan bahasa yang elegan, sebab ciduk itu sama saja dengan penculikan.

“Jika pemanggilan yang dilakukan oleh pihak DPRD tidak diindahkan sebanyak 3 kali maka lembaga DPRD berhak untuk meminta kepada pihak Kepolisian untuk upaya penjemputan secara paksa, dan itu ada dalam Tupoksi lembaga pengawas, dan bahasa yang dikeluarkan oleh salah satu Aleg bahwa lembaga DPRD dapat melakukan pencidukan itu salah, karena itu bukan bahasa yang elegan bagi seorang Aleg, sebab kata ciduk itu sama saja dengan penculikan.”Jelas Mantan Ketua Komisi I ini.

mikson menambahkan bahwa hal yang dilakukan oleh Alwin pada saat melakukan orasi tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan. Menurut Mikson tindakan tersebut itu hanya sebuah pencitraan, karena jika Pihak Komisioner KPUD tidak berada ditempat dengan alasan tertentu maka Seharusnya Aleg tersebut melalui lembaganya dapat melakukan hearing.

 “Tidak perlu, itu terlalu berlebihan, makanya jangan terlalu over, menurut saya itu hanya sebuah pencitraan, kalau sesuai aturan jika tidak ada maka kita bisa menghearing lembaga tersebut, sebab itu bukan bawahannya, karena Aleg itu telah diberikan hak untuk berbicara dalam konteks mempertanyakan suatu kebijakan yang menyangkut kepentingan umum, dan seharusnya Badan Kehormatan dapat memanggil Aleg yang bersangkutan atas tindakan yang telah dilakukan, karena setiap Aleg itu harus beretika, mereka adalah wakil rakyat, mungkin saja Aleg itu mengcopy paste atau mengikuti cara-cara Ahok.”Ungkap Mikson.

faktanews.com dalam upaya mengklarifikasi statement tersebut Hingga berita ini diterbitkan, Pihak KPUD sulit untuk dihubungi.(Jho
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600