![]() |
Capts : Ketua DPRD, Nasir Giasi dan Wakil Ketua Yusuf Makuta dan anggota DPRD lainya saat menerima materi dari Badan Diklat Kemendagri, Rabu (1/2) kemarin. (F. Jhun). |
Faktanews.com (Lintas DPRD) – Kabupaten Pohuwato, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka peningkatan kapasitas anggota DPRD dalam hal perencanaan pembangunan dan penganggaran. Bimtek digelar di hotel The Media Jakarta Pusat, Rabu (1/3) kemarin, selama empat hari mulai tanggal 1 sampai tanggal 4 Maret 2017.
Bimtek kali ini mengangkat topik “Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan No. 24 Tahun 2014, Tentang Hak dan Keuangan Administratif DPRD serta Pedoman Hibah dan Bansos Yang Bersumber Dari APBD Berdasarkan Permendagri No.14 Tahun 2016. Dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan LKPD dan RAPBD”. Dan salah satu pemateri pada Bimtek ini berasal dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri, Dr. Hari Nurcahaya Murni.
Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi menyampaikan beberapa hal strategis yang perlu menjadi perhatian. Pertama, penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih merupakan suatu keharusan yang tidak bisa diabaikan. Karena proses penyelenggaraan pemerintahan menuju pemerintahan yang baik dan bersih harus dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan. Dan Bimtek ini menyangkut dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah.
“Ini merupakan orientasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Pohuwato untuk lebih memahami tentang Ranperda dan LKPJ,”ungkap Nasir.
Proses perencanaan pembangunan daerah, lanjutnya, sudah mulai menjadi perhatian dari lembaga pengawasan. Sejak tahun 2016, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) telah masuk pada pemeriksaan kinerja. Terkait hal tersebut, penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD yang merupakan wujud dari perjuangan dan penyaluran aspirasi masyarakat perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan disinkronkan dengan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Kedua, sejalan dengan amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, keberhasilan dan kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya ditentukan kepala daerah dan perangkatnya. Keberhasilan dan kegagalan itu juga ditentukan dari sejauh mana kontribusi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“DPRD sebagai mitra sejajar pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui tiga fungsi yang dimiliki yaitu fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Melalui tiga fungsi tersebut, DPRD dapat menunjukkan eksistensi dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kelemahan dan permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tak bisa dipungkiri juga disebabkan oleh belum optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Sehingga politisi Gokar ini menekankan, salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian ke depan adalah aspek pengawasan. Melalui pengawasan, DPRD dapat memastikan apakah program dan kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan dan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Melalui fungsi pengawasan, DPRD juga dapat meminimalkan kesalahan dan pelanggaran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan. Dengan digelarnya Bimtek tersebut,
Nasir berharap, teman-teman anggota DPRD dapat mendalami beberapa poin strategis tersebut. Dia berharap, bimtek itu dapat menggali secara lebih dalam terkait permasalahan, strategi dan langkah-langkah dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD dan optimalisasi pelaksanaan fungsi pengawasan. Bimtek ini harus diikuti dengan baik oleh seluruh anggota DPRD dalam rangka menguatkan kapasitas untuk kemajuan pemerintah daerah ke depan. “Kami berpendapat, topik yang diangkat dalam bimtek kali ini sangat tepat dan relevan untuk didiskusikan dengan narasumber yang berkompeten di bidangnya,”tutup Nasir. (Jho)