![]() |
Caption : Sumber Foto Facebook |
Adhan Dambea : Jika mereka mengatakan bahwa Salinan itu telah dilampirkan, maka itu adalah salah satu pembohongan besar terhadap rakyat
Faktanews.com (Politik) – Gorontalo, Terkait adanya surat edaran No. 3033 tertanggal 22 Maret 2017 yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri tentang syarat-syarat Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang harus dilampirkan, menuai protes dari salah satu politisi Gorontalo.
Kepada faktanews.com di Hotel Damhil Kota Gorontalo, Adhan Dambea mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan statement yang dikeluarkan oleh salah satu Anggota DPRD dan Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo terkait penyerahan berkas Pasangan NKRI, dimana berkas yang diserahkan, sesuai dengan informasi dari Kementerian Dalam Negeri masih ada kekurangan.
“Sangat disayangkan, pernyataan Aleg atas nama Hamzah Sidik dan Biro Pemerintahan, Karena saya baru mendapatkan informasi dari Kemendagri bahwa berkas yang diserahkan itu masih kurang, yaitu Salinan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap saudara Rusli Habibie yang telah terpidana, inkrach dan telah dieksekusi.”Jelas Adhan
Dirinya juga menambahkan jika kemarin pernyataan Aleg dan Biro Pemerintahan seperti yang pernah dilansir oleh salah satu media online bahwa semua berkas persyaratan telah diserahkan, Adhan menilai itu adalah salah satu tindakan dengan secara sengaja melakukan pembohongan terhadap public.
“Jika mereka mengatakan bahwa Salinan itu telah dilampirkan, maka itu adalah salah satu pembohongan besar terhadap rakyat.”Tegas Adhan seraya menambahkan
Bahwa dirinya berharap kepada Anggota DPRD dan Pemerintah agar selalu transparan kepada masyarakat Gorontalo, dan yang menjadi tuntutan sesuai dengan edaran Mendagri harus segera dilampirkan.
“Olehnya, saya berharap kepada Pemerintah Provinsi dan DPRD agar lebih transparan kepada rakyat Gorontalo, dan apa yang menjadi tuntutan, sesuai edaran Mendagri No.3033 tanggal 22 Maret 2017 Poin 5 (b), kalau yang terpilih adalah terpidana maka dilampirkan Salinan putusan yang telah mempunyai hukum tetap.” Tambah Adhan
Ketika faktanews.com menyinggung tentang bagaimana proses penyerahan berkas Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Adhan mengatakan setelah berkas Pasangan NKRI diterima dan diperiksa oleh Kementerian Dalam Negeri, ternyata Salinan putusan milik Rusli Habibie tidak dimasukan dalam berkas tersebut, sehingganya pihak Mendagri mempertanyakan kembali kepada pihak Provinsi Gorontalo.
“Dan pada saat berkas tersebut telah diterima dan diperiksa oleh Mendagri ternyata Salinan tersebut tidak ada, sehingga Kementerian mempertanyakan tentang Salinan tersebut, dan menurut Biro Pemerintahan bahwa Salinan tersebut akan dikirim kemudian, terus pulang ke Gorontalo mereka memberikan keterangan kepada wartawan bahwa semua berkas yang diserahkan sudah lengkap, padahal apa yang harus ditakuti,? Ini kan aturan,dan itu amanah dari UU No. 10 Pasal 163, soal mau dilantik atau tidak itu kan urusan Mendagri atau urusan Presiden Karena itu adalah kewenangan mereka, akan tetapi yang telah menjadi persyaratan itu tolong dipenuhi, sebab jangan sampai menjadi polemik, saya berharap Anggota DPRD harus berkata yang benar, jika ada Aleg yang pembohong mau jadi bagaimana itu.”Tutup Adhan (Jho)