|
Oleh : Ali K. Mobiliu
Faktanews.com (Opini) – Pohuwato. Setiap tanggal 6 Mei, seluruh rakyat Kab. Pohuwato dan Kab. Bone Bolango memperingati Hari jadi daerahnya dengan begitu meriah. Hingga tahun 2020 ini, dua daerah yang berada di Barat dan di Timur Provinsi Gorontalo ini, sudah 17 kali merayakan Hari jadinya dengan penuh sukacita. Namun dibalik kegembiraan dan kemeriahan HUT yang sudah bertahun-tahun tersebut, banyak yang tidak menyadari bahwa terdapat kesalahan dan kekeliruan dalam penetapan hari jadi di kedua daerah ini.
Tanggal 6 Mei memang bersejarah, karena untuk pertama kalinya, kedua daerah ini memiliki pemimpin baru. Namun tanggal 25 Februari, dimana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2003 disahkan dan ditandatangani, maka saat itu jugalah, kedua daerah ini lahir di bumi Gorontalo karena telah berkekuatan hukum tetap telah dimuat dalam lembaran negara.

Selain itu, pada tanggal 25 Februari tersebut, tidak hanya sebatas momentum lahirnya landasan yuridis dan babak baru berdirinya Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango, tapi yang lebih penting untuk dikenang dan diabadikan adalah, nilai-nilai perjuangan dari segenap rakyat Pohuwato dan Bone Bolango yang tercetus atas dasar komitmen kebersamaan, persatuan, gotong royong dan spirit untuk maju.
Yang tidak kalah pentingnya untuk dikenang lagi adalah, pada tanggal 25 Februari 2003 silam, sudah dapat dipastikan bahwa seluruh elemen masyarakat Pohuwato dan Bone Bolango menyatu dalam kegembiraan, para aktifis larut dalam keharuan dan masyarakat menyambutnya dengan penuh harapan, cita-cita dan optimisme yang penuh makna. Suasana batin seluruh elemen masyarakat yang penuh makna inilah, sebenarnya yang layak dikenang dan diabadikan setiap tahun dan bukan mengabadikan momentum pelantikan penjabat Bupati yang bahkan SK Mendagri ketika itu, saat ini sudah tidak berlaku lagi. sementara Undang-Undang yang masih berlaku dan menjadi sumber dari segala sumber hukum bagi kedua daerah ini sepanjang masa justru tidak dike
nang.
Cukuplah, pada 6 Mei 2003, Penjabat Bupati Pohuwato Drs. Yahya K. Nasib telah dicatat oleh sejarah sebagai pemimpin pertama Pohuwato yang ketika itu dilantik oleh Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad. Beliau telah menjadi bagian dari sejarah perjananan Kabupaten Pohuwato. Demikian juga, Drs. Ismet Mile, MM, yang dilantik sebagai Penjabat Bupati Bone Bolango ketika itu, namanya sudah terukir sebagai bagian dari sejarah perjalanan Bone Bolango.
Namun sekali lagi, tanpa Undang-Undang Nomor 6 tahun tertanggal 25 Februari 2003, tanggal 6 Mei, adalah hari yang biasa-biasa saja, tidak ada pelantikan penjabat Bupati, tidak ada euforia kegembiraan dan hari ini ti
dak ada Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango.
Yang patut menjadi rujukan adalah, momentum peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945. Naskah Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang ditanda tangani Soekarno dan Muhammad Hatta, adalah “akte kelahiran Bangsa Indonesia, bukan pada saat keduanya dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Demikian juga, Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Bone Bolango seyogianya mengambil hikmah dari Provinsi Gorontalo. Pada awalnya, HUT Provinsi Gorontalo diperingati setiap tanggal 16 Februari, dimana pada tanggal ini, Tursandi Alwi sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo dilantik oleh Mendagri Suryadi Sudirdja. Bersyukur kekeliruan tersebut beserta polemik yang selama ini cukup menggangg, akhirnya bisa mereda setelah DPRD Provinsi Gorontalo yang ketika itu diketuai Rustam Akilie bersedia meninjau kembali Perda penetapan HUT Provinsi Gorontalo dan selanjutnya ditetapkan bahwa tanggal 5 Desember sebagai HUT Provinsi Gorontalo yang mulai efektif diperingati pada tanggal 5 Desember 2015.
Dalam hal ini, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Bone Bolango memiliki peran yang sangat penting dalam menyikapi kekeliruan penetapan Hari Jadi daerahnya dan tentu tidaklah sulit untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Perda penetapan HUT tanggal 6 Mei menjadi tanggal 25 Februari sesuai tanggal kelahirannya yang tertera dalam “Akte kelahiran” Pembentukan Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango.
Meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) yang menetapkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Bone Bolango pada tanggal 6 Mei bukanlah sesuatu yang “haram” dan bukanlah sebuah pekerjaan yang teramat sulit.
Sampai kapanpun, Sejarah tidak akan pernah bisa memberi maaf kepada mereka yang dianugerahi kewenangan, kesempatan dan kekuasaan, namun tidak digunakannya untuk memperbaiki kekeliruan, kesalahan dan penyimpangan di depan matanya, maka sungguh ia telah memberi jalan yang sesat bagi generasi sesudahnya. (***)