
Hal ini dikatakan oleh salah satu aktivis Gorontalo Anton Abdulah dalam Wall Pribadinya. dimana anton menyebutkan bahwa dirinya merasa bahwa Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kemendagri tersebut salah dan sangat sakral sifatnya. Dimana dalam SK tersebut, dicantumkan bahwa pada point Kesatu disitu tertera Ir. Anas Jusuf dilantik sebagai Wakil Bupati Boalemo masa jabatan 2017 – 2022. dan kepadanya diberikan gaji pokok tunjangan jabatan serta tunjangan lainnya sebagai “BUPATI” sesuai ketentuan dan perundang undangan yang berlaku. demikian petikan SK Mendagri yang kemudian menurut Anton adalah sesuatu yang sangat sakral karena hal tersebut menyangkut nama besar serta kredibilitas Kemendagri.” SK tersebut harus diganti, karena kredibilitas Kemendagri dalam hal ini Dirjen Otonom Daerah pasti akan dipertanyakan.” Bilang Anton.
Bukan hanya anton saja, Charles Ishak dalam komentarnya mengatakan bahwa permasalahan ini bisa jadi polemik nasional karena menyangkut kredibilitas lembaga negara (kemendagri) yang mengeluarkan dokumen negara. “Tentu kita msh ingat dulu salah pengetikan oleh sekretariat negara menyangkut akronim BIN, sehingganya sebelum ini terlanjur diketahui publik, Manfaat nya adalah ada koreksi atas kekeliruan. Supaya tidak ada alasan bahwa kekeliruan ditemukan pasca pelantikan. sehingga kira – kira demikian pemahaman JIKA DIKEMUDIAN HARI DITEMUKAN KEKELIRUAN.” Tegas Charles.
Ditambahkan pula bahwa dalam redaksi Penulisan Surat Keputusan tersebut, menurut Charles yang sebelumnya dikutip dari salah seorang ahli administrasi negara bahwa perlu adanya perbaikan SK tersebut. dimana telah di ketahui ada kekeliruan & karena diketahui sebelum plantikan maka sebaiknya diperbaiki dulu sebelum pelantikan. ” Keputusan (substansinya) “yang keliru” pasti akan berdampak pad pemberlakuannya. karena SK tersebut merupakan bagian yang menjadi dasar (dan dibacakan pada) pelantikan nanti. dan jika ini dipaksakan, maka pelantikan tersebut adalah kegiatan dengan dasar hukum yang keliru.” Tambah Charles.
Sementara itu, dalam perdebatan antara sesama aktivis ini Ucup Baiki dalam komentarnya mengatakan bahwa dirinya telah mendapatkan klarifikasi dari anak Bupati terpilih Wahyu Moridu terkait informasi salah ketik SK Mendagri tersebut. dirinya membenarkan bahwa Memang pada petikan SK wakil Bupati ini ada yang Harus dikoreksi. Namun sesuai informasi juga, hal Ini sudah dikonfirmasikan Kepihak Pemda Boalemo yang dalam Hal Ini Bagian Tata Pemerintahan telah Menerima Masukan Yang diberikan dan sudah di sampaikan Kemendagri Bidang Otonomi daerah. ” hal Ini sudah dikonfirmasikan Ke Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo dalam Hal Ini Bagian Tata Pemerintahan telah Menerima Masukan Yang diberikan untuk selanjutnya sudah di sampaikan Kemendagri Bidang Otonomi daerah.” Jelas Ucup.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Boalemo Oktohari Dalango tidak menjawab selullernya ketika awak media ini mencoba untuk mengklarifikasi. (Jeff)