![]() |
dr. Charles Budi Doku |
(Faktanews) Daerah – Kota Gorontalo, Program Utama NAWA CITA Presiden Joko Widodo ternyata belum sepenuhnya dihayati dan dikerjakan diseluruh Republik ini. Hal ini terlihat dari hasil penilaian Ombdsman RI pada Tahun 2016, dimana seperti diketahui bersama bahwa ada beberapa Kementerian, Lembaga Negara Seperti Badan Pusat Statistik, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia yang masih saja belum menunjukan progres yang baik atau masih tetap berada dalam zona merah peniaian Ombudsman RI.
kewenangan Ombudsman dalam melakukan penilaian ini tertuang secara tegas dalam UU No 37 Pasal 8 Tahun 2008 . Sehingga Penilaian Kepatuhan ini merupakan suatu peringatan akan sebuah kewajiban penyelenggara negara didalam memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar supaya tidak terjadi pengabaian terhadap Standar Pelayanan Publik karena hal itu mendorong terjadi potensi perilaku maladministrasi dan perilaku koruptif yang tidak hanya dilakukan oleh SDM Aparatur Pemerintahan Secara Individu, namun juga secara sistematis Melembaga.
Mengacu pada hal diatas, dalam penilaian kepatuhan terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 33 Provinsi, dimana tingkat kepatuhan tinggi ditingkat Pemerintah Provinsi masih jauh dari capaian target sasaran RPJMN 2015 – 2019. Dari 3101 produk layanan yang diteliti oleh Ombudsman RI, terdapat beberapa komponen standar pelayanan publik yang paling sering dilanggar terutama yang berkaitan dengan hak masyarakat didalam memperoleh informasi yang cepat dan transparan dan Provinsi Gorontalo berada pada urutan 30 dengan presentase 44.00%.
Dan yang paling memiriskan adalah kesimpulan dari data hasil penilaian tersebut adalah rendahnya tingkat keterbukaan informasi pejabat pengaduan serta tata cara penyampaian pengaduan. Kedua kurangnya upaya penyelenggara negara didalam memberikan janji pelayanan yang seharusnya mampu ditepati oleh pemerintah Provinsi, agar supaya masyarakat dapat menerima pelayanan publik secara berkualitas.
Untuk Kota Gorontalo, dengan label sebagai Ibukota Provinsi belum sepenuhnya dihayati oleh Pemerintah Kota Gorontalo di bawah pemerintahan Marten Taha dan Budi Doku (MADU). Hal ini dibuktikan dengan masih buruknya pelayanan publik di Kota Gorontalo sebagaimana yang dirilis oleh Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tahun 2016.
Hasil Penilaian Ombudsman RI terhadap Pelayanan Publik di Kota Gorontalo harus dilihat dari berbagai macam sisi. Pasalnya jika membagi hasil penelitian secara tematik/geografis, maka bisa terlihat beberapa temuan yang mengejutkan sekaligus juga patut diapresiasi. dibanding dengan 8 Kota yang berada dizona merah, hanya kota Gorontalo dan Kota Tanjung Pinang yang mengalami kenaikan signifikan dari Tahun 2015. Yakni Kota Gorontalo dengan tambahan 2 digit (+18.65) dan Kota Tanjung Pinang (26.8). artinya dibanding dengan kota lain yang ada di zona merah, Kota Gorontalo memiliki upaya untuk perubahan secara signifikan dalam hal pelayanan publik sesuai instrument Ombudsman RI, hal ini sesuai penuturan Funco tanipu Salah Satu Tim Kerja Walikota.
Funco Pun menambahkan bahwa, jika menganilisis peringkat Kota Gorontalo diantara seluruh daerah yang ada di Provinsi Gorontalo, maka Kota Gorontlao berada diperingkat tertinggi. “ dalam penilaian Ombudsman jika apple to apple dengan kabupaten lain di gorontalo, Kota Gorontalo yang tertinggi dengan 33.81 %, lalu diikuti Kabupaten Gorontalo dengan 30.76 %, Kabupaten Bone Bolango 27,47 %, dan yang paling terakhir adalah Kabupaten Boalemo dengan (17,33 %). Ini berarti seluruh daerah yang berada di Gorontalo berada di zona merah termasuk Provinsi Gorontalo yang berada di peringkat 30 dengan presentasi 40.00 % dari 33 Provinsi seluruh Indonesia (Data Tahun 2016).
Namun jika kita menilik dan mengaris bawahkan posisi kota gorontalo yang memiliki penilaian termasuk dari Pemerintah Kota yang berada dizona merah secara nasional, maka tentu masih jauh dari kata memuaskan. Hal ini dikatakan karena tolak ukur ditingkat kepuasan pelanggan yang seharusnya disediakan oleh SKPD – SKPD masih sebesar 55,02%.
Temuan Ombudsman terhadap buruknya pelayanan publik Tahun 2016 di Indonesia, termasuk Kota Gorontalo yang masuk zona merah, menjadi isyarat buruk terhadap komitmen pemerintahan menuju sisa akhir 2017, terutama di Kabupaten/Kota yang ternyata masih sebatas retorika semata dan belum teraplikasikan secara konkrit di tengah masyarakat . oleh karena itu, dari lima saran yang diuraikan terkait percepatan kepatuhan pemenuhan standart pelayanan publik dan peningkatkan efektifitas pelayanan publik oleh Ombudsman RI menyarankan agar supaya Pemerintah Kota termasuk Pemerintah Kota Gorontalo, agar supaya memberikan tegurann dan mendorong implementasi Standar Pelayanan Publik kepada para pemimpin unit pelayanan publik yang produk layanannya mendapatkan zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan zona merah dengan nilai kepatuhan rendah.
Melihat hal tersebut, Wakil Walikota dr. Charles Budi Doku kepada awak media ini menjelaskan bahwa dalam rangka perbaikan dari penilaian Ombudsman, pihaknya telah melakukan evaluasi serta akan segera menerapkan pelayanan yang sesuai standar dan berkualitas. Dimana dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelayanan Publik termasuk kepada seluruh Pemerintah tingkat Kelurahan agar supaya segera melaksanakannya (Kepatuhan Pelayanan publik). “kami sudah menginstruksikan hal tersebut hingga ketingkat kelurahan agar supaya segera melakukan perbaikan dalam hal pelayanan publik. Dan untuk biaya yang dikeluarkan dari hal tersebut akan menggunakan Dana Kelurahan. “ tegas Wawali. (Jeff)