Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Penembakan Yang Inprosedural, Apakah Ini Pembunuhan Yang Berencana.?

×

Penembakan Yang Inprosedural, Apakah Ini Pembunuhan Yang Berencana.?

Sebarkan artikel ini
 
Faktanews.com (Hukrim) Kabupaten Pohuwato, Dengan adanya kasus penembakan yang dilakukan oleh Oknum Perwira KBO Reskrim jebolan Akademi Kepolisian (AKPOL) RI, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pohuwato secara resmi menyambangi dan memberikan petisi atas meninggalnya salah satu warga Desa Wonggarasi Tengah Kecamatan Lemito.
 
 
KNPI Pohuwato menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Oknum Polisi Rifi Nor Faizal Tombolotutu dkk ini adalah salah satu tindakan yang secara sengaja melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan menjadi bagian kejahatan institusi yang tidak mencerminkan terselenggaranya penegakan hukum yang menghormati hak-hak masyarakat sipil.
 
Sehingganya alasan pembenaran yang dilontarkan oleh Kapolres Pohuwato tentang Hak Diskresi setiap anggota Polri ini dinilai tidak sesuai dengan SOP, sebab korban Alm. Abdul Wahab Tuadingo alias Ndupo adalah seorang petani perkebunan, bukanlah sebagai seorang teroris, ditambah lagi bahwa nama korban muncul hanya berdasarkan dugaan dari hasil pengembangan perkara.
 
Kepada FaktaNews, Ketua DPD KNPI Pohuwato Fachmi Mopangga melalui Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Stenli Nipi mengatakan bahwa saat ini pihaknya kecewa dengan dengan profesionalisme institusi Kepolisian Pohuwato, sehingga hal ini telah menambah rentetan rusaknya citra kepolisian.
 
Bahwa Secara lembaga pemuda kami sangat kecewa kepada profesionalitas institusi  kepolisian pohuwato dan ini menurut kami telah menambah rententan rusaknya citra kepolisian. Dimana penindakan oleh oknum polisi yang tidak diawali dengan penyelidikan dan penyidikan Sebagai rangkaian proses introgasi yang  mengedepankan hak hak seseorang yang disangkakan, yang lebih bermasyarakat akan sangat sulit menemukan kebenaran dan keadilan khususnya pada korban”Ungkap Stenli seraya manambahkan
 
“Secara hirarki dan struktur institusi tentunya tindakkan oknum polisi tersebut sudah pasti telah dikoordinasikan kepada atasannya jadi tidak alasan beralibi diskomunikasi. Bahwa kesalahan oknum merupakan kesalahan kolektif kolegial,  Baik dari kepala reskrim dan kapolres pohuwato sebagai pucuk pimpinan dalam izin operasi yang mengakibatkan  penembakan kepada korban yang dianggap kuat melakukan perbuatan pidanayang sampai pada pemakaman korban pihak kepolisian secara institusi tidak pernah memperihatan bukti dugaan kuat bahwa korban adalah pelakunya, sehingga kejadian dimaksud Tentunya pihak kepolisian resort pohuwato harus bertanggung jawab atas tindakan dan perbuatan melanggar hukum. Dimana kita tahu bersama tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, apakah dia pejabat kepolisian atau warga masyarakat. Tentunya kami memahmi arti kekhilafan namun supramasi hukum  menjadikan Semua sama dimata hukum sebagai bentuk equality before the law.”Tegas Stenli
Sama halnya dengan salah satu tokoh masyarakat Pohuwato, , Agus Farman Setiadi mengatakan bahwa dirinya menilai kasus penembakan Warga Sipil Pohuwato adalah murni pelanggaran HAM dan Kode Etik Pelaksanaan Tugas Kepolisian RI, sehingga dirinya meminta agar pihak Kepolisian untuk menseriusi masalah ini.

 

Agus Farman Setiadi
“Sangat miris, kesalahan fatal kembali terjadi dilingkungan Polres Pohuwato, ini bukan kali pertama, sudah beberapa kali terjadi hal demikian yang menurut kami ini sudah tidak bisa diberikan toleransi atau permohonan maaf, saat ini korban penembakan meninggalkan isteri dan anak-anaknya, dan bagi saya ini murni pelanggaran HAM dan Kode Etik pelaksanaan tugas kepolisian RI yang seharusnya Melayani, Mengayomi serta melindungi masyarakat dengan sikap Humanis dan Profesional, dan kalau seperti ini kejadiannya, maka profesionalisme patut dipertanyakan, sehingganya saya dan masyarakat Pohuwato meminta dengan tegas kepada Kapolres Pohuwato, Propam Polda Gorontalo, Kapolda, Kadiv Propam Mabes Polri serta Kapolri untuk menindak tegas oknum tersebut dengan memberikan sanksi Administratif berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau dipecat dari kesatuannya dan selanjutnya diproses lewat Peradilan Umum.”Tegas Agus
  
Usman Hadis Bay
Begitu pun pernyataan dari Ikatan Alumni Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Pohuwato (IKA-KPMIP) melalui Bidang Hukum Dan HAM Usman H. Bay kepada FaktaNews menyatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan kejadian penembakan salah satu warga sipil yang tinggal di Desa Wonggarasi Tengah Kecamatan Lemito.
“Yang jelas, Kami sangat menyesalkan tindakan oknum perwira Polres Pohuwato terhadap salah satu masyarakat Pohuwato, kewajiban polisi dalam melakukan penangkapan adalah tidak berlaku sewenang-wenang terhadap “terduga”/tersangka tindak pidana yang disangkakan, serta Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.Hal ini juga berkaitan dengan salah satu hak yang dimiliki oleh tahanan, yaitu bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik. Dengan mengedepankan Perbedaan Hak Tersangka & Terpidana.”Jelas Usman.
 
Ditempat terpisah, Keluarga Korban Hi. Afon mengatakan bahwa pihaknya sangat menentang Polres Pohuwato atas pernyataannya disalah satu media harian lokal Gorontalo dimana Alm. Abdul Wahab Tuadingo alias Ndupo telah melakukan penyerangan terhadap KBO Reskrim IPDA. Rifi Nor Faizal Tombolotutu.
“Kami sangat menentang Polres Pohuwato atas pernyataannya dalam sebuah koran kemarin, dan kami menantang untuk membuktikan apakah korban menyerang IPDA. Rifi Nor Faizal Tombolotutu dengan mengunakan parang sehingga kemudian korban ditembak, kalau benar parang yang mana,? Kami minta diperlihatkan model parang yang mana digunakan korban.? Karena menurut masyarakat yang melihat bahwa didalam mobil petugas ada dua bilah parang saat pihak kepolisian sementara melakukan penangkapan.”Jelas Hi. Afon
Ditambahkannya lagi, Keluarga pun sangat menyayangkan dan meminta agar Polres Pohuwato dapat membuktikan alm. Abdul Wahab Tuadingo Alias Ndupo terlibat dalam beberapa aksi berdasarkan bukti dan bukan berdasarkan alibi semata dari pihak Kepolisian.
“Dan kami pun tidak setuju dan menantang pihak Polres Pohuwato untuk bisa membuktikan bahwa korban terlibat dalam aksi pencurian di Kecamatan Paguat dan Marisa sebagaimana telah dilansir dalam surat kabar harian di Gorontalo, dan tentu harus berdasarkan fakta yang ada barang buktinya, bukan berdasarkan alibi semata, dan kami berharap agar Bupati dan DPRD Pohuwato untuk membentuk Tim Investigasi terhadap kasus penembakan ini, dan meminta bukti nyata keterlibatan korban yang menurut Polres terlibat dalam serangkaian aksi pencurian yang terjadi baru-baru ini, serta hadirkan barang bukti yang ada dan saksi-saksi yang benar melihat dan tahu keterlibatan korban, bukan hanya berdasarkan pengakuan seseorang yang karena terdesak atau disuruh untuk menyebutkan nama korban.”Tegas Haji Afon (FN-01)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600