Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ekonomi & Bisnis

Ketua DPC Serikat Buruh Muslim NU Pohuwato Kecam Para Pengusaha Nakal

×

Ketua DPC Serikat Buruh Muslim NU Pohuwato Kecam Para Pengusaha Nakal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Faktanws.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak normatif yang mendasar untuk setiap buruh dan merupakan suplemen untuk sekedar mnutupi kepedihan buruh dikala menghadapi arus kebutuhan dan kemajemukan pengeluaran dalam menghadapi sebuah perayaan keagamaan yang dilaksanakan setiap tahun.

Hal ini tentu berdasarkan upah yang diterima selama ini, namun selama ini para buruh/pekerja tidaklah menerima upah sesuai dengan dasar gaji yang telah ditentukan oleh pihak Pemerintah, sehingganya dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari terkadang para buruh mendapati kata minus.

Ketua DPC Serikat Buruh Muslim NU Pohuwato Hendrik Abu Bakar mengecam para pengusaha dan perusahaan yang kerap mengabaikan atau secara sengaja dalam hal mensiasati agar para buruh/pekerja tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau memberikannya hanya dalam bagian kecil saja.

“Sebagian orang pasti berfikir bahwa THR adalah suatu bentuk kebaikan para pengusaha kepada setiap buruh/pekerja, ada pula yang berfikir agak maju dengan mengatakan bahwa THR adalah Gaji 13, akan tetapi substansinya THR adalah insentive yang harus didapatkan oleh buruh/pekerja atas tenaga  yang dikeluarkan, terlebih lagi saat ini buruh/pekerja diupah dengan nominal yang sangat  murah dengan mengandalkan UPM/UMK tahunan yang notabenenya tidak sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan serta kebutuhannya sehari-hari”Jelas Pria yang kerap disapa Yopin ini seraya menambahkan

“Maka berdasarkan argumentasi serta fakta buruh sebagaimana dijelaskan diatas, kami selaku DPC Serikat Buruh Muslim Indonesia Nahdatul Ulama mengatakan sikap bahwa 1. Mendesak kepada seluruh pengusaha untuk memberikan hak tunjangan hari raya keagamaan kepada seuruh buruhnya baik yang masih aktif sebagai pekerja/buruh maupun pekerja yang pekerja yang sedang dalam proses perselisihan termaksuk seluruh pekerja kontrak dan pekerja alidaya (Outsorsing), 2. Mengutuk dan mengecam keras kepada para pengusaha yang mengabaikan, menghindari dan sengaja tidak memberikan hak atas tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada buruh dengan berbagai alasan, 3. Mendesak kepada Pemerintah Daerah untuk memperkuat pengawasan dan konsisten serta bertindak tegas terhadap para pengusaha yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh, dan berharap agar seluruh buruh/pekerja yang ada di Daerah khususnya Kabupaten Pohuwato agar terus berjuang dan melawan segala bentuk kesewenang-wenangan antara Pengusaha dan Pemerintah yang sering bermain mata.”Tutup Yopin (FN-01)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600