Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Nasabah Marah Dilapor Pencurian, Masalah Leasing Di Polres Gorontalo Kota mandek

×

Nasabah Marah Dilapor Pencurian, Masalah Leasing Di Polres Gorontalo Kota mandek

Sebarkan artikel ini
Caption : Kepolisian Resort Gorontalo Kota
FaktaNews (Daerah) – Kota Gorontalo, Terkait dengan adanya Laporan tindak pidana pencurian yang disematkan kepada salah satu nasabah perusahaan pembiayaan PT. Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Gorontalo, mendapat protes. Pasalnya, laporan tersebut perlu dikaji lebih dalam karena pihak nasabah merasa adanya ketidakdilan yang terjadi.
Hal ini dikatakan oleh Christien H. Utina salah satu korban penarikan paksa yang merasa dirugikan atas laporan tindak pidana pencurian oleh MTF  Gorontalo. Dimana kasus yang menimpanya dirasa tidak adil dan belum memenuhi unsur pidana yang disematkan kepadanya.
Kepada awak media ini Christien mengatakan bahwa laporan tersebut masih perlu dikaji lagi. Pasalnya dalam laporan pencurian tersebut, dirinya justru merasa dirugikan karena dalam kronologi sebelumnya pihak pembiayaan dalam hal ini MTF Gorontalo pernah dilaporkan sebab telah melakukan penarikan paksa mobil yang dibelinya secara kredit dengan tidak memberikan surat peringatan ataupun bukti tanda terima penarikan. “ dalam laporan saya dengan nomor STPL/149/III/2015/SPKT/RES GTLO Kota, hingga kini tidak ada tindak lanjutnya. Padahal Sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.  Kan sangat jelas bahwa  dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Yang membuat saya heran, giliran pihak MTF yang melaporkan tentang tindakan saya  yang di STNK nya atas nama saya sendiri langsung direspon oleh Kepolisian. “ Ungkap Christien kecewa.
Menurut Chriestin, dalam Laporan Polisi nomor : LP/274/XI/2015/Sek Tengah tertanggal 11 November 2015, kasus pencurian yang dilaporkan oleh MTF Gorontalo ini tidak sesuai fakta yang terjadi. Dimana dirinya mengambil kembali mobil yang sebelumnya telah diambil paksa karena pihak pembiayaan telah melakukan penarikan yang improsedural.” Memang waktu itu saya menunggak 1 (Satu) Bulan lebih diangsuran ke 11 itu, tapi ketika saya membayarnya, pihak finance tidak mau menerima uang setoran saya dengan alasan bahwa sudah keluar surat penarikan padahal saya tidak pernah menerima somasi ataupun peringatan 1 sampai 3. Pihak finance langsung mengambil mobil saya yang terparkir dirumah dengan cara anarki dengan menggunakan jasa preman sebanyak 6 (Enam) Orang, yang cara penarikanpun merusak mobil dengan mencongkel kaca mobil. “ Tegas Christien sembari menambahkan dirinya kemudian memutusan dengan cara mengambil kembali mobil digudang milik MTF Gorontalo.” makanya mobil saya ambil lagi. Eh, saya dilaporkan mencuri mobil atas nama saya sendiri.” Tegas Christien.
Ditambahkan pula, dirinya merasa kebingungan terkait dengan penyitaan mobil saya yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dimana dalam perkembangan dari laporan pencurian oleh MTF, mobilnya kemudian disita oleh Polres Gorontalo Kota tanpa memperhatikan ketentuan fidusia yang menjadi satu kesatuan dari proses kredit tersebut. “ memang ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri Gorontalo dengan nomor 405/Pen.Pid/2016/PN GTLO yang terbit tanggal 7 Desember 2016 yang sebelumnya telah dikembangkan oleh pihak polisi untuk kemudian menyita kenderaan saya. Padahal  jika dilakukan secara profesional  seharusnya Polisi harus mempertimbangkan fidusianya terlebih dahulu. Kalau seperti ini kan polisi terkesan seperti debt collector, apalagi sudah 6 (Enam) Bulan sejak Penyitaan hingga sekarang tidak ada proses hukum yang jelas dan tanpa ada pemeriksaan sama sekali bahkan pihak polisi malah menyarankan untuk membayar ke pihak MTF.” Kesal Christien.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Yan Budi Jaya SIK, MM melalui Kasat Reskrim res Gorontalo Kota AKP. Tumpal Aleksander kepada awak media ini membenarkan tentang laporan pencurian tersebut. Namun pihaknya membantah akan tidak jalannya proses hukum yang melibatkan MTF Gorontalo dan Christien Utina. “ sampai saat ini tidak itikad baik dari pihak ibu Christien untuk menyelesaikan masalah ini. Kami sudah melakukan upaya – upaya terbaik dalam penangan kasus , untuk kemudian dapat diselesaikan antara pihak MTF dan Ibu Christien. Dan kami secara profesional menerima aduan atas laporan Tindak Pidana Pencurian oleh Pihak MTF dan telah kami tindak lanjuti. Hanya saja ibu Christien tidak koperatif.” Jawab AKP. Tumpal Aleksander.
Seperti diketahui bahwa dalam sitem penarikan objek kredit, Pihak Perusahaan Pembiayaan tidak dapat secara serta merta mengeksekusi secara langsung. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara perdata hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “ kendaraan yang menunggak serta mendapat dua kali peringatan, namun tetap tidak membayar maka eksekusi dapat dilakukan dengan pendampingan kepolisian bagi yang terdaftar dan bersertifikat jaminan fidusia. Ia menegaskan upaya pengambilan paksa atau merampas kendaraan menunggak yang dikredit oleh konsumen lewat perusahaan leasing tanpa ada sertifikat jaminan fidusia dapat dipidanakan dengan Pasal 362, 365 serta pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Ucap salah satu pakar hukum yang tak mau disebutkan namanya. (FN 02)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600