Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Parlemen

Kilah Larangan Kementerian ESDM, PT.GSM Tak Tepati Janjinya

×

Kilah Larangan Kementerian ESDM, PT.GSM Tak Tepati Janjinya

Sebarkan artikel ini

              Nasir Giasi : Perusahaan Harus Bijak dan Jangan Menimbulkan Konflik

Caption : Ketua DPRD Nasir Giasi, Ketua Komisi III Benny Nento, Sekda Pohuwato Djoni Nento, Pihak Perusahaan PT. GSM Joko Yunanto

Faktanews.com (Lintas DPRD) – Kabupaten Pohuwato, Meski telah melakukan rapat dengar pendapat sebanyak 4 kali, kini pihak DPRD Pohuwato mengundang kembali pihak Perusahaan PT. Gorontalo Sejahtera Minning (GSM) dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Djoni Nento untuk mepertanyakan kembali niat baik perusahaan atas kerugian yang dialami oleh masyarakat penambang yang berada diwilayah sungai borose dan nanasi.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Nasir Giasi meminta kepada pihak PT Gorontalo Sejahtera Minning (GSM) untuk menjaga stabilitas keamanan di daerah. Pasalnya, masyarakat penambang saat ini merasa resah dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Dimana masyarakat penambang merasa terganggu dengan rembesan cairan jelly yang digunakan oleh perusahaan hingga membuat penghasilan para penambang yang menggunakan talang berkurang. Hal ini terungkap pada saat rapat dengar pendapat kelima antara pihak DPRD dan PT GSM, Pemerintah Daerah dan masyarakat penambang.

Suasana Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat II DPRD ohuwato
Ketua DPRD, Nasir Giasi dalam sambutannya mengatakan, bahwa DPRD sering didesak oleh masyarakat penambang terkait ganti rugi talang atau yang kita kenal dengan tali asih, yang hingga saat ini belum direalisasikan oleh pihak perusahaan. Jangan hanya karena persoalan ganti rugi talang yang belum direalisasikan oleh pihak perusahaan masyarakat menghujat dan menyudutkan lembaga DPRD.

“Kami DPRD telah berusaha semaksimal mungkin dalam mengawal aspirasi ini, hingga pada beberapa bulan kemarin kami telah mendatangi pimpinan perusahaan yang berada di Jakarta. Pada dasarnya DPRD tidak main-main dengan aspiasi yang disampaikan masyarakat, semua akan di kawal dan ditindaklanjuti. Dan andai saja PT GSM itu adalah semacam organisasi pemerintahan, maka DPRD Pohuwato telah menggunakan hak angketnya untuk menyelesaikan persoalan ini,”ungkapnya.

Dia juga menambahkan, DPRD berharap perusahaan dapat bersikap bijak dalam menanggapi aspirasi yang disampaikan masyarakat. Permasalahan ini harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

“Jika ingin merasa nyaman dalam melakukan aktivitas pertambangan, perusahaan harus mengedepankan kepentingan masyarakat. Berikan yang menjadi hak masyarakat penambang,”Jelas Nasir. 

Berbeda dengan salah satu mediator masyarakat penambang Yosar Ruiba, dirinya mengatakan bahwa adanya surat larangan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM hanyalah kilah (Alibi) pihak perusahaan untuk tidak membayarkan ganti rugi talang milik masyarakat, ditambah lagi kesepakatan yang pernah dibicarakan saat kunjungan ke Kantor Pusat PT. GSM di Jakarta yang hingga saat ini tidak terselesaikan.

“Menurut pengamatan hukum kami, bahwa terbitnya surat larangan dari Kemerterian ESDM merupakan balasan surat yang dikirimkan terlebih dahulu oleh pihak perusahaan, sehingganya apa yang menjadi tuntutan masyarakat penambang yang sudah berapa bulan pasca pembicaraan yang dilakukan oleh DPRD dan Pimpinan Pak Edi Parmadi dengan istilah Community Development menjadi alibi perusahaan untuk tidak merealisasikannya.” Jelas Yosar(FN-01)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600