![]() |
caption : Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Desa Bulila |
Faktanews.com (Daerah) Kabupaten Gorontalo, Domisili seperti diketahui adalah surat pengantar pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga pendatang yang masih belum mempunyai KTP setempat sebagai bukti bahwa orang tersebut telah melapor kehadirannya didaerah tersebut dan termasuk keperluannya.
Hal ini tidak berlaku dikabupaten Gorontalo khususnya di Desa Bulila Kecamatan Telaga, dimana didesa tersebut telah menerbitkan ratusan surat domisili atas nama warga yang mempunyai identitas diluar daerah seperti Provinsi Jakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah dan Papua untuk pembuatan Surat Keterangan Ahli di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Gorontalo, tanpa dihadiri oleh pemohon. “ Surat domisili terbit tapi pemohonnya tidak ada. Artinya hanya diwakilkan tanpa ada surat kuasa dan keterangan pindah atau pengantar dari dusun.” Jelas narasumber yang tak mau disebutkan.
![]() |
Kepala Desa Bulila Kecamatan Telaga Kabgor Yusran Tine |
Kepala Desa Bulila Kecamatan Telaga Yusran Tine ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan ratusan surat domisili tersebut. Hal ini menurutnya sesuai dengan aturan yang ada karena jelas peruntukannya, ditambah dengan identitas dan alamat yang bersangkutan serta ada pihak yang mempertanggung jawabkan terbitnya surat tersebut. “ Menurut saya ini sudah sesuai aturan karena jelas peruntukannya. Biasanya saya memberikan surat domisili kalau jelas peruntukannya yah saya terbitkan. “ Terang Yusran.
Disinggung soal tidak hadirnya pemohon dalam pembuatan surat domisili tersebut, Yusran kembali membenarkan bahwa pengurusan surat domisili tersebut hanya diwakili olah warganya. “ Ada warga saya bernama Vivi Bilondatu yang bertanggung jawab atas pembuatan 134 surat domisili tersebut. Karena sangat jelas peruntukkannya dan juga di LPJK ada mantan kepala desa disini, makanya saya percaya bahwa tidak ada masalah.” Ungkap Yusran.
Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Fadli Hasan mengatakan bahwa pengurusan surat domisili harusnya melalui mekanisme dan aturan yang ada. “ Salah satunya adalah surat keterangan pindah. Jadi kalau tidak lengkap, maka surat tersebut tidak bisa diterbitkan.” Tegas Wabup Fadli.