Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Petaka PKB Boalemo,  Kejahatan Luar Biasa Penyelenggara Pemilu

×

Petaka PKB Boalemo,  Kejahatan Luar Biasa Penyelenggara Pemilu

Sebarkan artikel ini

Saling Lempar Tanggung Jawab, Peran Bawaslu Dan KPUD Dinilai Merugikan Caleg

Faktanews.com (Opini) – Kabupaten Boalemo, Polemik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPC Kabupaten Boalemo kini telah menjadi perhatian khalayak ramai. Pasalnya, dengan ditetapkannya Ketua beserta beberapa Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari partai besutan Muhaimin Iskandar sebagai tersangka tindak pidana pemilu ini, membuat kebanyakan orang bertanya terkait ketegasan pihak penyelenggara pemilu  dalam mengambil keputusan.

Kasus yang bermula dari ketidak tegasan KPUD Boalemo didalam menetapkan para calon yang memalsukan data kesehatan jasmani ini, diduga ada kejahatan yang telah mengorbankan akibat kesalahan administrasi yang notabene adalah persyaratan untuk maju sebagai Caleg di Pemilu 2019 nanti. hal ini dilihat dari minimnya komunikasi yang terjadi antara KPUD dan Bawaslu Boalemo, yang dinilai tersumbat yang berujung pada saling lempar  tanggung jawab..

Penyelenggara pemilu sepertinya  tidak memahami dan terlalu gegabah didalam menuntaskan persoalan pelanggaran administrasi, kemudian menghasilkan penetapan beberapa tersangka akibat pelanggaran administrasi yang dilakukannya.

Pada pemberitaan dibeberapa media online, Mantan Komisioner KPUD Boalemo Herman Bater mengatakan bahwa hal tersebut sebenarnya adalah pelanggaran administrasi . Selanjutnya pada Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017, Herman mengatakan bahwa ini hanyalah pelanggaran prosedur, mekanisme dan tata cara Pemilu yang bukan merupakan tindak pidana pemilu serta diselesaikan atau ditangani ditingkat Bawaslu.

” Pada undang – undang nomor 7 tahun 2017 itu jelas sekali bahwa ini adalah pelanggaran prosedur,  mekanisme dan tatacara. Sehingga ini adalah pelanggaran administrasi dan bukan merupakan tindak pidana. Saya lihat ini hanya merupakan pelanggaran administrasi dan itu hanya ditangani di tingkat Bawaslu. Disini letak kesalahan ketika masuk keranah hukum dan tentua merugikan para caleg.” Jelas Herman.

Pada investigasi team FaktaNews, ditemukan kejanggalan saat mengambil keputusan untuk menetapkan  para caleg sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPUD Baolemo. Jika menilik rangkaian proses tahapan dari pendaftaran hingga laporan ke pihak kepolisian, terdapat ketidaktegasan Bawaslu dan KPUD atas temuan berkas persyaratan calon yang diketahui adalah hasil scan.

Dimana pemalsuan berkas kesehatan tersebut sebelumnya telah diketahui oleh pihak KPUD,  yang kemudian disusul surat  dan ditanda tangani oleh komisioner menyebutkan berkas tersebut adalah tidak sah. Dengan keterangan hasil scan oleh KPUD Boalemo malah menetapkan para Caleg PKB sebagai Daftar Calon Tetap dan resmi sebagai peserta Pemilu 2019,  yang setelahnya melaporkan bahwa hal ini adalah tindak pidana pemilu.

Sebelumnya Ketua KPUD Boalemo Asra Djibu, pada keterangan Persnya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa hal yang dilakukan adalah prosedur sesuai kitab suci KPU. Dimana langkah yang diambil adalah mengkordinasikan hal tersebut dengan Bawaslu, sesuai yang termaktub pada  Pasal 30 Ayat 1 PKPU Nomor 20. Dimana ketika mendapatkan kejanggalan atas berkas dari PKB, oleh Asra mengklaim telah melakukan kordinasi walaupun setelahnya jawaban dari Bawaslu tidak menunjukan ketegasan atas pelanggaran tersebut.

“ Kami tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan salah atau tidak, dan untuk itu kami selalu menyurati pihak Bawaslu terkait dengan masalah ini. Balasan Bawaslu adalah merekomendasikan untuk melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.” Terang Asra dihadapan awak media,

Hal yang berbeda disampaikan ketua Bawaslu Boalemo Amir Koem, ketika diinvestigasi team media pada Kamis (27/9) mengatakan bahwa menyikapi masalah tersebut Bawaslu menunggu rekomendasi dari KPUD. Kata Amir,  pihaknya tidak diberikan ranah untuk memeriksa dan tidak mempunyai kewenangan untuk menyita  berkas – berkas yang diduga dipalsukan itu. Sehingga langkah yang akan dilakukan oleh Bawaslu adalah menunggu rekomendasi KPUD lalu memberikan tanggapan atas pemalsuan berkas itu.

Jika melihat hal diatas, tentu berlainan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pada huruf  D  Bawaslu mempunyai tugas untuk mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu dimana pada point 1 menjelaskan bahwa pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara pada wewenangnya menjelaskan bahwa pada huruf A dan B, bahwa Bawaslu berhak untuk : A. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan B. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu. (***)

(Bersambung)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600