Faktanews.com, Gorontalo – Banyak warga Kota Gorontalo masih bertanya-tanya mengapa pajak restoran dibebankan kepada pelanggan. Tak sedikit yang beranggapan bahwa pajak ini menjadi keuntungan tambahan bagi pemilik usaha. Namun, faktanya, pajak restoran merupakan kewajiban konsumen, sementara pengusaha hanya bertindak sebagai pemungut dan wajib menyetorkannya ke pemerintah daerah.
Dasar Hukum Pajak Restoran
Pajak restoran di Kota Gorontalo diatur dalam beberapa regulasi, yaitu:
✅ Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)
✅ Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
✅ Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi
Berdasarkan regulasi tersebut, tarif pajak restoran ditetapkan maksimal 10% dari total transaksi, yang langsung dicantumkan dalam struk pembayaran pelanggan.
Mengapa Pajak Ini Dibebankan kepada Konsumen?
1️⃣ Pajak Konsumtif – Mirip dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak ini dikenakan kepada pelanggan yang menikmati layanan restoran.
2️⃣ Restoran Hanya Pemungut Pajak – Pemilik usaha tidak menikmati pajak ini. Mereka hanya mengumpulkannya dari pelanggan dan menyetorkannya ke kas daerah.
3️⃣ Meningkatkan Pendapatan Daerah – Pajak restoran menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya.
Kontribusi Pajak untuk Pembangunan Kota
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menegaskan bahwa pajak restoran bukanlah tambahan keuntungan bagi pengusaha, melainkan bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.
“Semakin tinggi penerimaan pajak, semakin banyak fasilitas dan layanan publik yang bisa dinikmati masyarakat,” ujarnya, Selasa, 11 Maret 2025.
Pemkot Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa struk pembayaran guna memastikan pajak yang dibayarkan benar-benar disetorkan sesuai aturan. Jika menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya ke Badan Keuangan Kota Gorontalo.
Kesadaran Masyarakat Kunci Transparansi Pajak
Dengan memahami bahwa pajak restoran bukanlah beban pengusaha, melainkan kewajiban pelanggan, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya pajak untuk pembangunan daerah. Pengawasan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat menjadi kunci agar pajak restoran dikelola dengan transparan dan tepat sasaran.