![]() |
Ketua Kadin Kota Achmad Monoarfa beserta Pelaku Usaha, bersama Wakil Walikota Gorontalo Budi Doku |
Faktanews,com (Daerah) – Kota Gorontalo, Dalam rangka harmonisasi peraturan yang selama ini menjadi hambatan dalam proses perizinan bagi UKM maupun besar baik skala nasional maupun daerah, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Gorontalo meminta kepada Pemerintah agar segera mencabut Peraturan Daerah (PERDA) SIGU di Kota Gorontalo.
Dalam Bincang Bisnis yang menghadirkan puluhan pengusaha yang berada dikota Gorontalo, pengurus Aperindo, Achmad Monoarfa selaku Ketua Kadin Kota menekankan bahwa dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan SIGU harus segera diimplementasikan di Kota Gorontalo. ” Ini penting untuk segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota. Karena sangat jelas bahwa dalam Pemendagri tersebut, untuk biaya pengurusan SIGU harus digratiskan.” Ujar Achmad.
Selanjutnya Achmad Menambahkan bahwa saat ini di Kota Gorontalo masih ada biaya yang dikenakan untuk pengurusan SIGU, olehnya Pihaknya kembali mempertegas terkait Permendagri yang telah diterbitkan. ” jika masih ada biaya yang dikenakan, sebaiknya jangan dibayar dulu.” Tegas Achmad.
Wakil Walikota Gorontalo dr. Charles Budi Doku dalam penyampainnya mengatakan bahwa Jika daerah lain telah menerapkan aturan gratis untuk SIGU, maka sebenarnya Pemerintah Kota Gorontalo bisa dibilang terlambat dalam penerapannya. sehingganya dalam waktu dekat Pihaknya akan konsultasi dengan Pemerintah Pusat terkait Permendagri tersebut untuk kemudian segera mencabut Perda tentang SIGU. ” Tanggal 6 September kami akan segera berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat dan hasilnya akan kami segera tetapkan, dalam hal ini segera mencabut Perda tersebut.” Terang Budi.
Selanjutnya Budi berharap peran serta Kadin Kota Gorontalo untuk mendorong Pemerintah Kota untuk segera mencabut Perda Sigu. ” Alasannya Saat ini Pemerintah masih menggunakan Perda SIGU, Olehnya saya berharap Peran serta Kadin untuk membantu dan mendorong Pemerintah Kota agar segera mencabut Perda tersebut. bila perlu, jika masih ada biaya pengurusan, Segera PTUN kan.” Tegas Budi.
![]() |
Arman Adiko |
Arman Adiko, Salah seorang Pengusaha kepada Faktanews.com mengatakan bahwa dirinya merasa heran ketika Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 itu sudah digratiskan secara nasional, didaerah baik dikabupaten/ kota khususnya di Kota Gorontalo ternyata belum menerapkan Permendagri tersebut. Dirinya merasa terbebani karena dalam salah satu kasu, ternyata biaya pengurusan SIGU ditiap tahunnya selalu berbeda.” Saya merasa heran dengan biaya pengurusan SIGU di Tahun 2016 dan 2017. ada perbedaan yang sangat tinggi. Olehnya saya meminta dan berharap kepada Pemerintah Kota Gorontalo agar segera mencabut Perda tersebut. karena ini sangat membebani kami para pelaku usaha. Dan kami meminta kepastian kepada Pemerintah, Karena Permendagri ini sudah berjalan Empat Bulan. jangan buat kami bingung. (FN 02)