Faktanews.com – Kota Gorontalo. Pemerintah Kota Gorontalo terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, salah satunya dengan digitalisasi layanan pembayaran pajak dan retribusi daerah. Inovasi ini memungkinkan pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui berbagai kanal digital.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengungkapkan bahwa digitalisasi ini dilakukan melalui kerja sama dengan beberapa pihak, termasuk Bank SULUTGO, Bank Mandiri, Kantor Pos, serta Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Gudang Voucher.
“Dengan sistem ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dan retribusi secara lebih fleksibel melalui transaksi digital,” ujarnya.
Menurut Nuryanto, mekanisme pembayaran ini berlaku bagi Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang telah terdaftar dan memiliki NPWPD/NPWRD atau Nomor Objek Pajak (NOP).
Setelah terdaftar, mereka akan mendapatkan Virtual Account atau Barcode yang mencantumkan nominal pajak atau retribusi yang harus dibayarkan. Pembayaran dapat dilakukan melalui sistem digital, baik menggunakan QRIS maupun layanan pembayaran online lainnya.
Ia juga menambahkan bahwa sistem ini akan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pembayaran pajak serta retribusi daerah.
“Kami berharap dengan adanya layanan non-tunai ini, masyarakat lebih mudah dalam memenuhi kewajibannya, tanpa harus datang langsung ke kantor pembayaran. Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi secara tepat waktu,” jelasnya.
Dengan layanan berbasis online ini, Wajib Pajak dan Wajib Retribusi di Kota Gorontalo tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu dan biaya untuk pelaporan serta pembayaran. Semua proses bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia.
Pemerintah Kota Gorontalo berharap bahwa inovasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan daerah.