Faktanews.com – Gorontalo. seperti kata pepatah. Jangan sampai Jarimu Memenjarakanmu. Seorang oknum Ibu Bhayangkari Polres Boltim berinisial FS alias Gita kini harus berurusan dengan hukum dikarenakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini bermula dari unggahan yang dibuat oleh akun media sosial Facebook bernama Frigitha Suma pada tanggal 19 Januari 2025.
Unggahan tersebut menampilkan surat pernyataan bersama, bukti transfer uang senilai Rp10 juta, dan foto seorang perempuan yang sedang menandatangani dokumen tersebut. Perempuan dalam unggahan itu diketahui bernama Noviani Paputungan alias Novi, yang mengaku keberatan dengan tindakan FS.
Merasa Dirugikan, Novi Ajukan Keberatan
Noviani menyatakan bahwa unggahan tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan melanggar privasi.
“Saya sangat keberatan dengan postingan tersebut. Surat pernyataan, bukti transfer, dan foto saya adalah hal yang bersifat pribadi, dan tidak seharusnya dipublikasikan tanpa izin,” ujar Novi kepada media.
Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil FS dengan mempublikasikan dokumen-dokumen tersebut tanpa persetujuan jelas melanggar hukum dan berdampak pada reputasinya di lingkungan masyarakat.
Perbuatan FS diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik dan/atau pelanggaran privasi. Jika terbukti, oknum tersebut dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana.
Hingga saat ini, Novi telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut. Ia berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama terkait unggahan yang melibatkan data atau informasi pribadi orang lain.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan konflik hukum atau melukai privasi orang lain.