Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Tajuk

Rugikan Daerah Hingga 3,4 Miliar, Urgensi Penegakan Hukum Di Gorontalo Utara

×

Rugikan Daerah Hingga 3,4 Miliar, Urgensi Penegakan Hukum Di Gorontalo Utara

Sebarkan artikel ini
Oleh : Jhojo Rumampuk || Ketua DPD PJS Gorontalo

Temuan adanya kekurangan volume pada 10 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Utara, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar, adalah bentuk nyata dari lemahnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Persoalan ini tidak hanya mencoreng nama baik pemerintah daerah, tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur.

Timbulnya asumsi bahwa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dapat menghapus persoalan kerugian negara adalah pandangan yang keliru dan cenderung menyesatkan. 

TGR adalah mekanisme administratif untuk memulihkan kerugian negara, namun tidak menggugurkan aspek pidana jika ada unsur pelanggaran hukum seperti pemalsuan laporan atau penyalahgunaan wewenang.

Dalam konteks ini, dugaan pemalsuan laporan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh OPD terkait menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk menutupi kekurangan volume pekerjaan. 

Jika benar terjadi, ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga pelanggaran pidana yang harus ditangani secara serius.

Sebelum hasil LHP BPK RI terungkap, laporan pertanggungjawaban keuangan dan bukti-bukti penggunaannya telah disampaikan oleh pemerintah daerah, termasuk oleh Bupati. 

Fakta bahwa laporan tersebut ternyata bermasalah mengindikasikan potensi pemalsuan data lapangan secara sadar oleh OPD terkait. Hal ini menunjukkan adanya sebuah kegagalan dalam sistem pengawasan internal.


Inspektorat sebagai pengawas internal seharusnya dapat mendeteksi lebih awal potensi kecurangan ini. 


Tanpa adanya pengawasan secara intens. Dugaan keterlibatan oknum ASN dan pihak ketiga dalam memanipulasi data harus diusut tuntas untuk memastikan ada keadilan.

Pernyataan Inspektur Kabupaten Gorontalo Utara tentang koordinasi penggunaan Pengacara Negara juga memunculkan pertanyaan. Jika koordinasi dan penerbitan surat edaran dilakukan tanpa jalur resmi atau cenderung hanya inisiatif individu, maka hal ini justru memperkeruh situasi. 

Pemerintah daerah harus memastikan bahwa semua langkah dilakukan secara prosedural dan transparan.


Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara harus segera mengambil langkah hukum untuk menyelidiki dugaan pemalsuan laporan pertanggungjawaban. Proses hukum yang transparan akan memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang terlibat.


Kejari Gorontalo utara bisa melakukan langkah untuk mengaudit menyeluruh terhadap seluruh proyek di Dinas PUPR dan OPD lainnya untuk memastikan tidak ada kasus serupa yang belum terungkap.


Pemerintah dan Kejaksaan harus memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat untuk memastikan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.

Kekurangan volume pekerjaan dan dugaan manipulasi laporan keuangan di Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Utara adalah masalah serius yang merugikan negara dan masyarakat. 

Penegakan hukum terhadap pelaku, baik ASN maupun pihak ketiga, adalah langkah penting untuk menciptakan efek jera dan mencegah kasus serupa di masa depan. 

Pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri harus menunjukkan komitmen nyata dalam menuntaskan persoalan ini, bukan hanya untuk memulihkan keuangan daerah, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600