Faktanews.com – Kabupaten Pohuwato. Kepala Desa (Kades) Bulangita diduga menerima fee sebesar 10 persen dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dikelola oleh pemilik lahan berinisial Ka Muku.
Dugaan ini muncul berdasarkan informasi yang disampaikan oleh salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurut narasumber tersebut, informasi mengenai pungutan dana dari hasil aktivitas PETI berasal dari pengakuan beberapa pekerja tambang.
“Info dari pekerja, beliau Kades Bulangita sudah melakukan pungutan dana untuk pengerukan. Artinya, dia sudah melegalkan tambang tersebut,” ungkap narasumber.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya pernah mendengar secara langsung dari pemilik lahan Ka Muku mengenai adanya potongan dana dari hasil tambang.
“Iya, saya pernah dengar itu dari Ka Muku waktu itu. Ada potongan berapa persen, begitu katanya. Itu jauh sebelum alat berat masuk ke lokasi,” ujar narasumber.
Aktivitas PETI di wilayah Desa Bulangita menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, selain merusak lingkungan, tambang emas ilegal ini juga diduga dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas dari pemerintah desa.
Jika dugaan bahwa Kades menerima bagian dari hasil tambang benar adanya, maka hal ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar hukum tersebut.
Sementara itu, masyarakat setempat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas aktivitas PETI di wilayah Desa Bulangita, termasuk dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa.
Praktik PETI di Pohuwato, termasuk di Desa Bulangita, telah menjadi masalah yang berlarut-larut.
Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Warga meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini dan menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk jika ada oknum pemerintah yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat memperketat pengawasan serta memberikan sanksi berat kepada pelaku tambang ilegal guna menghindari kerusakan lingkungan lebih lanjut dan memastikan keadilan bagi masyarakat.