Faktanews.com – Sulawesi Utara. Kasus penelantaran anak oleh seorang oknum polisi berinisial FM alias Fandra yang telah berlangsung selama 12 tahun kini diwarnai dugaan upaya manipulasi dan penghambatan proses hukum.
Ibu kandung dari korban, menduga adanya kongkalikong antara pihak Paminal Polda Sulut dengan terlapor untuk mengulur waktu, sehingga perkara ini tidak lagi dapat diproses secara hukum.
Noviani Paputungan mengungkapkan bahwa setelah kasus ini dilimpahkan ke Polda Sulut, terlapor mulai mendekati anaknya yang selama ini ia telantarkan.
Oknum polisi tersebut disebut berusaha memanipulasi korban dengan meminta maaf dan menjanjikan hadiah, seperti ponsel baru, jika anak tersebut berhasil membujuk ibunya untuk mencabut laporan.
Kepada Fakta News, Novi mengungkapkan bahwa Fandra sering menghubungi anaknya melalui telepon dan pesan WhatsApp. Dalam percakapan itu, Fandra meminta anaknya agar memohon kepada ibunya untuk mencabut laporan, dengan iming-iming hadiah seperti ponsel baru.
“Dia sering menelepon anak saya, memintanya untuk membujuk saya mencabut laporan. Dia bahkan berjanji akan memberikan ponsel baru jika anak saya berhasil melakukannya,” ungkap Novi.
Novi juga mengungkapkan bahwa terlapor tidak hanya mendekati anaknya, tetapi juga mencoba memengaruhi nenek korban. Fandra bahkan menjanjikan uang Rp10 juta kepada nenek korban jika berhasil membujuk pelapor untuk mencabut laporan tersebut.
Motif Terselubung di Balik Permintaan Maaf
Novi Paputungan awalnya sempat mempertimbangkan permintaan anaknya dan keluarga, mengira Fandra mungkin benar-benar menyesali kesalahannya.
Namun, ia kemudian menyadari bahwa sikap baik terlapor hanyalah bagian dari strategi untuk menyelamatkan diri dari jerat hukum.
“Saya berharap ada itikad baik darinya untuk memperbaiki hubungan dengan anak. Tapi, setelah melihat caranya yang penuh syarat, jelas dia hanya ingin menyelamatkan dirinya sendiri. Tidak ada ketulusan di balik sikapnya,” tegas pelapor.
Proses Hukum yang Terhambat
Kasus yang telah berbulan-bulan lalu dilakukan proses penyelidikan, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
Novi menduga adanya unsur kesengajaan dari institusi terkait untuk memperlambat proses hukum. Ia meminta agar perkara ini segera diselesaikan demi memberikan keadilan bagi anaknya yang telah bertahun-tahun ditelantarkan, baik secara lahir maupun batin.
“Saya hanya ingin keadilan. Ini bukan soal uang atau hadiah yang dijanjikan, tetapi tentang tanggung jawab yang selama ini diabaikan. Saya minta pihak berwenang bertindak serius dalam menangani kasus ini,” harapnya.
Harapan untuk Keadilan
Sebagai seorang ibu, pelapor mengaku telah menahan rasa sakit hati selama bertahun-tahun demi memastikan anaknya mendapatkan hak yang semestinya.
Ia meminta kepastian hukum terhadap kasus ini agar tidak ada lagi anak-anak yang mengalami penelantaran serupa.
Pihak Paminal Polda Sulut diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait lambannya penanganan kasus ini, sekaligus menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Namun sangat disayangkan, ketika awak media menghubungi penyidik dari Subbidang Pengawasan, Pembinaan Profesi dan Kode Etik Propam Polda Sulut dinomor +62 895 XXXX XXX, Rifaldi Sidangoli belum memberikan tanggapan dan menonaktifkan seluler genggamnya.
Penulis : Jhojo Rumampuk