Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Kekerasan terhadap Wartawan, Kepentingan Tersembunyi, dan Kredibilitas Polda Gorontalo

×

Kekerasan terhadap Wartawan, Kepentingan Tersembunyi, dan Kredibilitas Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Oleh : Jhojo Rumampuk || Ketua DPD PJS Gorontalo

Faktanews.comParlemen. Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dugaan bahwa seorang wartawan Rajawali Televisi (RTV) kontributor Gorontalo menjadi korban kekerasan dan perampasan alat peliputan oleh Kombes Tony E.P. Sinambela, seorang perwira menengah Polda Gorontalo, mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap hak-hak jurnalis dan kebebasan informasi.

Pers memiliki peran penting sebagai pilar keempat demokrasi yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan independen.

Tindakan represif seperti ini tidak hanya mencederai hak wartawan secara individu, tetapi juga melemahkan fungsi pers sebagai pengawas dan penyampai informasi publik.

Penolakan Kombes Tony untuk meminta maaf secara langsung kepada korban dan komunitas jurnalis saat unjuk rasa menunjukkan arogansi dan minimnya komitmen untuk memperbaiki kesalahan.

Jika benar bahwa Kapolda Gorontalo, Irjen Pudji Prasetijanto Hadi, memberikan arahan untuk menghindari permintaan maaf, maka hal ini memperburuk citra institusi kepolisian sebagai lembaga yang seharusnya melindungi hak masyarakat, termasuk wartawan.

Fakta bahwa Kombes Tony dan Kapolda Gorontalo adalah rekan satu angkatan di Akpol 1989 menimbulkan spekulasi adanya perlindungan terhadap tindakan represif tersebut.

Ketidakjelasan sanksi terhadap Kombes Tony memunculkan pertanyaan serius tentang integritas dan akuntabilitas kepemimpinan Polda Gorontalo.

Lebih jauh, apakah benar Isu tentang dugaan keterlibatan Kombes Tony dalam peredaran rokok ilegal yang menjadi materi aksi mahasiswa ? Ini jelas akan menimbulkan kecurigaan persepsi liar bahwa kekerasan terhadap wartawan bisa jadi merupakan upaya untuk menghalangi peliputan isu-isu yang sensitif.

Jika benar, maka tindakan ini merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan transparansi publik.

Kapolda Gorontalo, sebagai pemimpin tertinggi Polda, memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan bahwa setiap anggota kepolisian bertindak sesuai dengan hukum dan etika.

Namun, sikap terkesan membela tindakan Kombes Tony justru menimbulkan krisis kepercayaan terhadap institusi kepolisian di Gorontalo.

Jika Kapolda Gorontalo enggan mengambil langkah tegas, hal ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, tetapi juga memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan atau keterlibatan dalam persoalan yang lebih luas, seperti peredaran rokok ilegal.

Kasus ini harus ditangani oleh lembaga independen, seperti Komnas HAM atau Ombudsman, untuk memastikan tidak ada keberpihakan dalam investigasi.

Kombes Tony dan Kapolda Gorontalo harus dievaluasi kinerjanya. Jika terbukti melanggar, keduanya harus diberi sanksi sesuai hukum.

Kapolda Gorontalo dan Kombes Tony harus secara terbuka meminta maaf kepada korban dan komunitas jurnalis untuk memulihkan citra institusi kepolisian.

Pemerintah dan kepolisian harus menjamin keamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk menghindari tindakan represif di masa depan.

Kasus ini adalah ujian besar bagi institusi kepolisian di Gorontalo. Jika tindakan represif seperti ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang adil, maka tidak hanya kebebasan pers yang terancam, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan semakin melemah.

Dalam demokrasi yang sehat, tidak boleh ada ruang untuk tindakan represif terhadap wartawan atau siapapun yang berusaha menyuarakan kebenaran.

Kombes Tony dan Kapolda Gorontalo harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, baik kepada korban maupun kepada masyarakat Gorontalo yang mendambakan transparansi, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600