faktanews.com – Kota Gorontalo. Dalam beberapa bulan terakhir, kota Gorontalo menyaksikan peningkatan signifikan jumlah tempat hiburan jenis billiard. Namun, berdasarkan informasi yang didapatkan oleh awak media lintaspost.id menunjukkan bahwa sebagian besar dari tempat hiburan ini diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak yang seharusnya.
Padahal, di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib membayar pajak sebesar 10 persen dari setiap transaksi yang ada.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto saat dimintai keterangan menyatakan bahwa sejauh ini hanya ada beberapa tempat billiard yang melakukan kewajiban pajak.
“Untuk saat ini hanya ada beberapa tempat billiard yang melakukan pembayaran pajak atau kewajiban bagi setiap pelaku usaha, yaitu Sean Billiard, Fifty Neni, A3 Pool dan 23 Pool. Selain itu belum ada,” ujar Nuryanto.
Berdasarkan dari hal tersebut, Nuryanto menegaskan untuk pelaku usaha dalam hal ini hiburan jenis billiard untuk mengurus administrasi terkait pajak demi kelancaran usaha mereka.
“Sebaiknya mereka mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Daerah dan selanjutnya melakukan penyetoran pajak daerah. Apabila tidak dilakukan, maka dapat dikategorikan sebagai usaha yang menghindar dari pajak daerah dan dapat dikenakan sanksi dan dapat diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” tegas Nuryanto.
Terakhir, Kepala Badan Keuangan tersebut meminta pihak-pihak terkait dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah pajak yang ada, demi kemajuan dan kesejahteraan kota Gorontalo.