Faktanews.com – Gorontalo. Dugaan sebagian besar usaha sarang burung walet yang ada di Kota Gorontalo belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali jadi perbincangan. Pasalnya, banyak pengusaha yang belum mengurus PBG seperti apa yang ada dalam regulasi.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sendiri adalah pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi dengan tarif pajak 10 persen.
Sementara itu, PBG berfungsi untuk memastikan bahwa pembangunan bangunan gedung legal dan memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. Bahkan, BG juga berfungsi untuk mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
Tidak hanya itu, dengan tidak adanya izin PBG, sampai dengan saat ini, sebagian pelaku usaha sarang burung walet tercatat belum melakukan pelaporan pajak atas usaha yang mereka jalankan. Padahal jelas bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020. Tarif pajak sarang burung walet di Kota Gorontalo ditetapkan sebesar 10%.
Menanggapi izin PBG tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo Heru Thalib, menjelaskan bahwa memang sebelumnya ada beberapa pelaku usaha yang mendirikan Rumah Toko (Ruko) namun saat Ruko tersebut telah berdiri merek menambah satu lantai untuk usaha sarang burung walet.
“Demikian juga dari hasil monitoring kami di lapangan, ada beberapa bangunan yang memang tidak memiliki izin. Namun hal tersebut akan menjadi atensi kami. Jadi kami akan meminta setiap pelaku usaha sarang burung walet untuk mengurus izin PBG,” ucap Kadis PUPR.
Disisi lain, saat dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Keuangan Kota Gorontalo terkait pajak usaha sarang burung walet yang ada di Kota Gorontalo, Nuryanto mengatakan bahwa sampai saat ini hanya 1,2 jutaan yg sudah disetor Wajib Pajak Sarang Burung Walet.
“Dari sekian banyak usaha sarang burung walet yang ada di Kota Gorontalo, hanya ada beberapa yang melakukan kewajiban pajaknya,” ujar Nuryanto.
Terinformasi juga, bahwa pelaku usaha sarang burung walet banyak dimiliki oleh pengusaha-pengusaha besar yang ada di Gorontalo serta ada beberapa milik tokoh pemerintah.