Faktanews.com, Parlemen – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2025-2045, pada Senin (22/7/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi,didampingi Wakil Ketua I, Nirwan Due, Wakil Ketua II, Idris Kadji. Hadir pula para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Iskandar Datau, asisten, staf ahli bupati, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Saat memimpin sidang paripurna tersebut, Nasir Giasi menyampaikan, DPRD Pohuwato, bahwa penyusunan RPJPD 2025-2045 ini merupakan kelanjutan dari RPJPD 2009-2025 yang akan berakhir.
“Hasil evaluasi dan capaian RPJPD 2009-2025 menjadi dasar penyusunan RPJPD 2025-2045,” ungkapnya.
RPJPD ini merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun.
Penyusunan RPJPD 2025-2045 ini dilakukan dengan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi, serta mempertimbangkan kondisi dan potensi daerah.
Rapat Paripurna tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045 oleh anggota DPRD Pohuwato.