Faktanews.com, Parlemen – DPRD Kabupaten Pohuwato sahkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2024 – 2029 melalui sidang Paripurna pada Jumat (11/10/2024).
Sidang paripurna kelima DPRD Kabupaten Pohuwato itu dipimpin langsung oleh ketua DPRD Beni Nento, didampingi langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Delphan Yantjo.
” Dengan ditetapkannya Tata Tertib dan AKD, Saya berharap anggota DPRD dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dalam rangka kemajuan daerah yang kita cintai,” kata Beni Nento.
Surat Keputusan penetapan AKD DPRD Pohuwato masa jabatan 2024-2029 di bacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Pohuwato Hamka Mbuinga.
Paripurna tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan surat keputusan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato Beni Nento.