Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & Kriminal

Pihak Rivaldy Bantah Ketua KY Rampas Tanah Milik Keluarga Husen Atamini

×

Pihak Rivaldy Bantah Ketua KY Rampas Tanah Milik Keluarga Husen Atamini

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comGorontalo. Sehubungan dengan artikel yang diterbitkan oleh Fakta News pada tanggal 20 November 2024 berjudul “Ketua Komisi Yudisial Diduga Rampas Tanah Milik Keluarga Husen Atamimi”, kami, Pihak Rivaldy, memberikan bantahan resmi terhadap tuduhan yang tidak berdasar tersebut. Artikel tersebut memuat narasi yang keliru, berpotensi mencemarkan nama baik kami, dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

Pernyataan Bantahan

1. Rivaldy Abid Bin Endi Umar dan Soraya Mansur Binti Mansur Abid adalah Ahli Waris Sah Berdasarkan Putusan Pengadilan.

    Berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor

    253/Pdt.P/2023/PA.Gtlo, telah ditetapkan secara sah bahwa ahli waris dari alm. Endi Umar, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang menjadi objek sengketa, adalah Rivaldy Abid bin Endi Umar (anak kandung almarhum) dan Soraya Mansur binti Mansur Abid (istri sah almarhum). Penetapan ini mengukuhkan bahwa Pihak Rivaldy adalah ahli waris yang sah dan memiliki hak penuh atas harta peninggalan almarhum, termasuk tanah yang dimaksud.

    Dengan adanya Penetapan Pengadilan ini, hak kami atas tanah tersebut diakui dan dilindungi oleh hukum. Penetapan ini adalah bukti sahih yang tidak dapat disanggah bahwa kami adalah ahli waris yang sah dan berhak penuh atas tanah dimaksud. Segala tindakan kami terkait pengelolaan dan penggunaan tanah tersebut dilakukan dalam kapasitas kami sebagai ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan hukum waris di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan peraturan terkait lainnya

    2. Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 236/Pdt.G/2024/PA.Gtlo

      Membuktikan Ketidakjelasan Gugatan Para Penggugat

      Dalam Putusan Pengadilan Nomor 236/Pdt.G/2024/PA.Gtlo, pengadilan secara tegas menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat mengandung unsur ketidakjelasan atau kabur (obscuur libel). Pertimbangan pengadilan mencakup hal-hal berikut:

      • Para Penggugat tidak mampu mendudukkan siapa yang seharusnya menjadi ahli waris sah atas tanah tersebut. Dalam hukum waris, ketentuan ahli waris harus jelas berdasarkan hubungan kekerabatan dan dokumen pendukung yang sah. Gugatan Para Penggugat tidak memberikan dasar yang cukup untuk mendukung klaim mereka.
        Status harta peninggalan dalam perkawinan serial (poligami) tidak dijelaskan secara tuntas. Sebagai harta peninggalan yang terkait dengan pernikahan serial almarhum Endi Umar, status harta tersebut harus ditentukan dengan jelas sebelum menilai hak pihak-pihak yang bersengketa. Tanpa kejelasan ini, gugatan Para Penggugat menjadi tidak valid.

      Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan menolak gugatan Para Penggugat secara keseluruhan, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menuduh kami melakukan tindakan melawan hukum atau merampas hak pihak lain.

      3. Tanah yang Menjadi Objek Sengketa Telah Diserobot oleh Husein U Atamimi yang Kini Berstatus Terdakwa

        Dalam perkembangannya, tanah yang menjadi objek sengketa telah diserobot oleh Sdr. Husein, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Bahkan, Sdr. Husein kini berstatus terdakwa dalam Perkara Nomor 205/Pid.B/2024/PN Gto, yang tengah diproses di Pengadilan Negeri Gorontalo. Hal ini membuktikan bahwa tindakan Husein adalah pelanggaran hukum dan tidak ada kaitannya dengan tindakan kami sebagai ahli waris yang sah

        4. Proses Jual Beli Tanah Dilakukan Secara Sah dan Sesuai Prosedur Hukum Selain status kami sebagai ahli waris yang sah, kami juga menegaskan bahwa transaksi jual beli tanah yang menjadi objek pemberitaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang benar. Proses tersebut melibatkan:

          Validasi dokumen kepemilikan tanah.

          Pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

          Penyerahan hak secara sah dan disaksikan oleh pihak terkait.

          Seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya. Tidak ada unsur perampasan dalam transaksi ini, sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan

          5. Tuduhan Tidak Berdasar

            Kami menegaskan bahwa pemberitaan yang menuduh adanya perampasan tanah oleh pihak kami merupakan fitnah dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam:

            Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

            Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

            Tuduhan yang tidak berdasar tersebut tidak hanya merugikan nama baik kami, tetapi juga dapat menyesatkan opini publik, khususnya terhadap pihak pembeli tanah tersebut, yang telah bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pemberitaan yang tidak akurat ini tidak hanya menciptakan prasangka buruk terhadap kami, tetapi juga mencemarkan reputasi pihak pembeli, yang merupakan pihak yang tidak bersalah dan telah mengikuti mekanisme hukum secara benar.

            Dokumen Pendukung

            Kami telah mengantongi dokumen-dokumen yang sah untuk mendukung pernyataan ini, antara lain:

            Penetapan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 253/Pdt.P/2023/PA.Gtlo, yang menetapkan Rivaldy Abid Bin Endi Umar dan Soraya Mansur Binti Mansur Abid sebagai ahli waris sah.

            Putusan Pengadilan Nomor 236/Pdt.G/2024/PA.Gtlo, yang menyatakan gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel) dan menolak gugatan tersebut.

            SP2HP dari Kepolisian terkait status Husein U Atamimi sebagai tersangka dan terdakwa dalam Perkara Nomor 205/Pid.B/2024/PN Gto.

            Sertifikat tanah, perjanjian jual beli, dan akta jual beli yang disahkan oleh PPAT.

            Penutup

            Demikian press release ini kami sampaikan sebagai bentuk bantahan resmi terhadap pemberitaan Fakta News. Kami berharap semua pihak dapat menghormati prinsip hukum dan asas praduga tidak bersalah demi menjaga keadilan dan integritas informasi publik

            Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
            Example 120x600