Faktanews.com – Gorontalo. Polemik sengketa tanah antara keluarga Husen Atamimi dan pihak lain memasuki babak baru. Kali ini, dugaan serius mencuat yang menyebutkan bahwa Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia diduga terlibat dalam perampasan hak tanah milik keluarga Husen Atamimi.
Dugaan tersebut berkaitan dengan jual-beli tanah yang sebelumnya diklaim sebagai harta warisan keluarga Husen.
Menurut kuasa hukum keluarga Atamimi, lahan tersebut merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Mohamad Endi Umar, yang secara hukum menjadi hak ahli waris.
Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh ahli waris, sertifikat tanah diduga dialihkan dan dijual kepada pihak lain, termasuk Prof. Amzulian Rifai, yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi Yudisial.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa konflik bermula ketika salah satu ahli waris, Rivaldy Mohamad Abid, diduga mengganti nama sertifikat tanpa seizin ahli waris lainnya.
Tanah tersebut kemudian dijual kepada pihak ketiga, termasuk kepada Prof. Amzulian Rifai, tanpa prosedur yang sesuai dengan hukum waris.
“Ini adalah pelanggaran hak ahli waris. Penjualan tanah ini dilakukan sepihak, dan pembeli seharusnya mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari harta warisan yang masih dalam sengketa,” ujar kuasa hukum keluarga Husen.
Dalam persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Gorontalo, kuasa hukum juga menyoroti upaya keperdataan yang telah dilakukan oleh keluarga Husen, seperti gugatan waris yang saat ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Agama Gorontalo.
Jhojo Rumampuk, Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber Provinsi Gorontalo, menyoroti dugaan bahwa jabatan Ketua Komisi Yudisial dapat memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Jika benar ada keterlibatan Ketua KY, ini sangat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Tidak seharusnya seorang pejabat publik terlibat dalam perampasan hak milik orang lain, apalagi menyangkut harta warisan yang seharusnya dilindungi,” tegasnya.
Ia juga meminta agar penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus ini.
Keluarga Husen Atamimi berharap agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan tanpa adanya intervensi. Mereka juga mendesak agar tanah tersebut dikembalikan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak kami. Tanah ini adalah bagian dari peninggalan keluarga, dan kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar salah satu ahli waris.
Kasus ini menjadi perhatian luas di Gorontalo, terutama karena melibatkan nama besar dari institusi hukum tertinggi di Indonesia. Masyarakat berharap bahwa pengadilan dapat memberikan keputusan yang mencerminkan keadilan tanpa memandang jabatan atau status sosial pihak-pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, Fakta News masih berusaha untuk melakukan klarifikasi kepada Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulai Rifai.