Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineParlemenPolitik

Ancaman Dan Peluang Penyimpangan APBD di Balik Surat Undangan PUPR ke DPRD

×

Ancaman Dan Peluang Penyimpangan APBD di Balik Surat Undangan PUPR ke DPRD

Sebarkan artikel ini

Surat undangan yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo kepada DPRD untuk membahas evaluasi APBD Tahun Anggaran 2024 menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan mekanisme pengelolaan anggaran daerah. 

Langkah ini pun memicu kekhawatiran akan adanya potensi penyimpangan dalam tata kelola APBD Provinsi Gorontalo Tahun 2024 dan 2025.

Pergeseran Fungsi dan Potensi Konflik Kepentingan

Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif, termasuk pengelolaan anggaran daerah. 

Namun, dengan undangan dari PUPR untuk “membahas evaluasi APBD,” muncul kesan bahwa eksekutif mencoba mengambil alih atau mengatur proses yang seharusnya menjadi kewenangan legislatif. Jika ini benar, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Langkah seperti ini juga dapat dianggap sebagai upaya melemahkan peran DPRD dalam menjalankan fungsi check and balance terhadap eksekutif. 

DPRD seharusnya memimpin dan mengontrol evaluasi, bukan sekadar menerima arahan dari instansi eksekutif.

Ancaman Terhadap Akuntabilitas APBD

Kehadiran pihak eksekutif dalam proses evaluasi anggaran, terutama melalui mekanisme yang dirancang di luar prosedur formal seperti rapat resmi DPRD, dapat mengaburkan transparansi pengelolaan APBD. Ini membuka peluang bagi penyimpangan anggaran, pengeluaran yang tidak efisien, atau bahkan praktik korupsi.

Jika evaluasi anggaran dilakukan di bawah kendali PUPR, sulit untuk memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada kebutuhan rakyat, bukan kepentingan kelompok tertentu.

Sebagai pengelola keuangan daerah, semua proses evaluasi APBD harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. 

DPRD harus mengambil kembali kendali penuh atas agenda tersebut dengan memimpin evaluasi dalam forum yang resmi, transparan, dan terbuka untuk publikasi.

Selain itu, lembaga pengawas, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perlu memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan APBD, terutama ketika terdapat indikasi intervensi yang tidak sesuai prosedur.

Surat undangan dari PUPR ke DPRD untuk membahas evaluasi APBD 2024 menciptakan ancaman serius terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah. 

DPRD harus memperkuat posisinya sebagai lembaga pengawas yang independen, sementara eksekutif harus menjalankan fungsinya sesuai kewenangan yang telah diatur. 

Jangan sampai celah seperti ini digunakan untuk mengaburkan pengelolaan APBD yang seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600