Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlinePolitik

Video Bagi-bagi Amplop Dihentikan Bawaslu, Syarif Lamanasa: Ada Unsur Pidana dan Berpotensi Dicoret

×

Video Bagi-bagi Amplop Dihentikan Bawaslu, Syarif Lamanasa: Ada Unsur Pidana dan Berpotensi Dicoret

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Gorontalo – Soal dugaan politik bagi-bagi amplop saat kampanye yang dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Boalemo mendapat tanggapan dari Dewan Pembina LBH Payu Limo Totalu, Muhamad Syarif Lamanasa.

Syarif mengungkapkan soal video yang beredar bagi-bagi amplop saat kampanye tersebut bisa menjurus kepada tindak pidana pemilihan. Menurut Syarif, soal video tersebut selain menggunakan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, bisa juga dikaitkan dengan dengan Undang-Undang pemilu Nomor 7 tahun 2017.

” Walaupun yang digunakan condong ke UU nomor 10 tahun 2016, bisa saya tarik juga ke UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 523. Karena disitu disebut jelas waktu yang dilarang memberikan uang atau materi lainnya pada saat kampanye,” ujar Syarif yang juga sebagai pegiat hukum di Gorontalo, saat dihubungi media ini, pada Jumat (15/11/2024).

Jika Bawaslu Boalemo menggunakan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 , malah seharunya semua yang berpotensi mempunyai unsur pidana, termasuk video yang beredar tersebut bisa masuk pada pelanggaran atau pun dugaan politik uang.

” Kalau menggunakan UU no 10 tahun 2016 ini lebih luas lagi dan tidak ada waktunya sepanjang perayaan Pilkada. Pada pasal 187A perbuatan-perbuatan yang diatur di pasal 73 itu ada ancaman pidananya. Disitu menjelaskan bahwa setiap orang yang memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara dalam hal mempengaruhi pemilih, bisa dipidana paling singkat 3 tahun paling lama 6 tahun,” ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan, mempengaruhi yang dimaksud pada UU nomor 10 tahun 2016 tidak hanya dalam bentuk kata-kata. Akan tetapi juga, ada media lainnya dalam bentuk materi atau uang bisa masuk pada unsur mempengaruhi. Jadi hubungannya jelas jika di tarik pada kasus video yang beredar tersebut, ada amplop yang berisi uang dan stiker.

” Kalau tindak pidana jelas soal politik uang jika mengacu pada pasal 187A. Bahkan penegasannya soal pelanggaran pemilihan itu pada pasal 73 UU no 10 tahun 2016, ayat 5 bahwa calon bisa dikenakan sanksi administrasi dan dicoret tanpa menggugurkan sanksi pidana. Jadi jika melihat video tersebut sangat jelas unsur mempengaruhinya ada melalui media. Itu menurut pendapat saya terlepas dari pendapat penyelenggara dalam hal ini Bawaslu,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600