Faktanews.com, Boalemo – Mantan Kepala Desa (Kades) Hongayonaa, Kecamatan Tilamuta, Boalemo jadi tersangka korupsi Dana Desa Hungayonaa, tahun 2019 lalu.
MWS bersama Bendahara Desa ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negri Boalemo, pada Senin (11/11/2024).
Kepala Kejaksaan Negri Boalemo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Reza Rumondor mengungkapkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka pada dugaan korupsi dana desa Hungayonaa.
” Kerugian negaranya berkisar 285 juta rupiah, dan keduanya akan dilakukan tereliminasi di Lapas Kelas II Boalemo,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dedykarto Ansiga menambahkan bahwa pembangun Bulalove di desa Hungayonaa banyak penggelembungan harga.
Anggaran pembangunan Bulalove tersebut menghabiskan dana kurang lebih 600 jutaan. Tapi kata Dedykarto, pembangunan tersebut tidak selesai.
“ Pembangunan Bulalove sampai saat ini tidak selesai, karena banyak pengelembungan harga. Kemudian ada pertanggung jawaban yang fiktif dalam proyek ini, sehingga penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka karena memiliki hubungan langsung dari pekerjaan proyek tersebut,” pungkasnya.