Faktanews.com – Popayato Barat. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kilometer 18, Kecamatan Popayato Barat, kembali menjadi sorotan. Saat dikonfirmasi oleh Tim Fakta News, salah satu Kepala Desa di Popayato menyampaikan keluhan masyarakat terkait kualitas air sungai yang tercemar akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Memang dari awal, masyarakat mengeluhkan air sungai yang menjadi keruh. Kami pun melakukan musyawarah dengan warga untuk mencari solusi, dan hasilnya menunjukkan bahwa penyebab utama keruhnya air sungai adalah penggunaan alat berat seperti excavator, dompeng, dan paretan di area tambang di KM 18,” jelas Kepala Desa.
Menurutnya, dalam musyawarah, disepakati bahwa penggunaan alat berat tersebut akan dihentikan, sementara tambang manual diperbolehkan melanjutkan aktivitasnya karena dinilai tidak berdampak pada pencemaran air.
Namun, upaya pemerintah desa untuk menghentikan penggunaan alat berat ini tidak berjalan mulus. Kepala Desa menjelaskan bahwa pihaknya telah mengunjungi Polsek Popayato Induk untuk meminta pendampingan, namun mendapat tanggapan bahwa lokasi tersebut berada di wilayah Polsek Popayato Barat. Ketika berkoordinasi dengan Polsek Popayato Barat, Kapolsek menyatakan akan meninjau lokasi untuk memastikan adanya alat berat di sana dan menghindari konflik antar masyarakat.
“Pada hari Jumat kami rapat, dan keesokan harinya pihak Polsek langsung naik ke lokasi. Namun, setelah turun dari lokasi, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan. Mereka justru meminta kami untuk kembali mengadakan musyawarah,” ungkap Kepala Desa.
Lebih lanjut, Kepala Desa tersebut mendukung aksi mahasiswa yang terus bersuara mengenai PETI di KM 18, mengingat tindakan tegas dari pihak kepolisian yang diharapkan hingga kini belum terlihat. Masyarakat menduga, salah satu oknum pemilik alat berat di lokasi PETI tersebut adalah anggota polisi yang bertugas di Polda Gorontalo, yang semakin memperumit penegakan hukum di wilayah tersebut.
Warga dan pemerintah desa berharap adanya langkah konkret untuk menghentikan aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar, serta memerlukan dukungan penuh dari aparat hukum untuk menindak para pelaku yang diduga kuat beroperasi secara ilegal di KM 18. (Basittuda)