Faktanews.com – Gorontalo. Selebgram asal Gorontalo, Denada Angeling Putri Hiola, akhirnya melaporkan pria berinisial YY ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo atas dugaan kekerasan seksual.
Laporan ini telah diajukan pada tanggal 13 Juli 2024 sekitar Pukul 19.46 Wita dengan LP Nomor : LP/B/172/VII/2024/SPKT/POLDA GORONTALO. Hal tersebut sebagai langkah tegas untuk mencari keadilan atas perlakuan yang diduga dialaminya.
Denada Angeling Putri Hiola, yang dikenal sebagai selebgram dengan ribuan pengikut, mengungkapkan bahwa insiden tersebut telah terjadi beberapa waktu lalu.
Dalam keterangannya, Denada menyatakan bahwa dirinya merasa perlu untuk melaporkan kejadian ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal serta untuk mencegah terjadinya kasus serupa pada orang lain.
Menurut Kuasa Hukum Denada, Arfan Malapu, SH. MH dan Moh. Sulistiyo Hasania SH. Bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh pria berinisial YY disalah satu Hotel mewah di Kota Gorontalo.
Sehingga pihak Denada berharap bahwa dengan melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang, kasus ini dapat ditangani dengan serius dan transparan.
“Laporan ini merupakan upaya hukum kami untuk mencari keadilan bagi klien kami, bahwa dalam kasus ini klien kami harus dipandang sebagai Korban yang menuntut keadilan” Jelas Arfan Malapu
Didalam aduan tersebut, pihak Denada Angelin Putri Hiola melaporkan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Sabtu 17 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 Wita.
Dalam uraian singkat Kejadian Berawal dari Pria berinisial YY menghubungi Denada lewat Telpon untuk di ajak menginap di salah satu hotel kemudian Denada yang merupakan Istri Sirihnya langsung menuju ke Hotel.
” Saat tiba di Hotel, YY langsung di ajak ke kamar untuk melakukan hubungan suami istri. Denada sempat menolak dengan Alasan sudah tidak nyaman lagi dengan YY karna sebelumnya sudah 3 bulan berpisah karena adanya konflik, Namun YY memaksa dan mengancam dengan alasan kalau Denada tidak mau melakukan hubungan suami istri YY akan melanjutkan 2 Laporan Polisi yang dilaporkan Oleh saudara YY kepada Denada yang pada saat itu sedang berjalan prosesnya di Polda Gorontalo. Dengan Penuh keterpaksaan dan terintimidasi Denada Harus mengiyakan permintaan saudara YY untuk berhubungan suami Istri.” Tutup Arfan.