Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

SPPD Fiktif Tahun 2012 Di DPRD Kabgor Belum Selesai, Penegasan Hukum Dipertanyakan

×

SPPD Fiktif Tahun 2012 Di DPRD Kabgor Belum Selesai, Penegasan Hukum Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Kasus SPPD fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo yang pernah mencuat ditahun 2012 silam kembali dipertanyakan beberapa pihak. Pasalnya, kejadian yang sudah berlangsung lama itu telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Limboto yang hingga sekarang belum juga jelas persoalan hukumnya.

Salah seorang pelapor waktu itu Irfan Angge, kepada Faktanews mengatakan bahwa pada tahun 2012 dirinya pernah melaporkan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yg dilaksanakan oleh sebagian besar Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo untuk periode 2009 – 2014. Dimana menurutnya perbuataan tersebut telah merugikan negara dan diduga melibatkan 32 dari 40 Anggota Dewan kala itu.

” Ditahun 2012 tapi saya lupa bulannya, pernah melaporkan penggunaan dana perjalanan dinas fiktif yang diduga telah merugikan negara sebanyak miliaran rupiah. Dalam laporan saya itu ada 32 Anggota dari 40 orang di DPRD Kabgor yang melakukan perjalanan dinas fiktif, da itu saya laporkan kepada Kejaksaan Negeri Limboto hingga sekarang belum jelas penanganan hukumnya. Bahkan terakhir kali saya dengar hanya menjadi temuan yang kemudian 32 Anggota Dewan itu diwajibkan untuk membayar Tuntutan Ganti Rugi atas perbuatannya tersebut. ” Urai Irfan Angge.

Pria yang akrab disapa Ayah Katu ini menantang Pihak Kejaksaan Negeri untuk kembali membuka kasus tersebut. Dimana menurut Ayah Katu kasus dugaan SPPD fiktif ini adalah sesuatu yang tidak bisa dibiarkan, dimana persoalan yang dilakukan 32 Anggota Dewan ini sudah diakui oleh beberapa mantan Anggota yang juga terlibat.

” Secara pribadi saya tidak ada muatan untuk mempertanyakan kembali kejelasan dari Kejaksaan Negeri Limboto untuk membuka kembali kasus ini, hanya saja jika ini dibiarkan maka bukan tidak mungkin akan ada lagi kegiatan seperti itu. Salah satu dari mereka itu punya cap dan bil hotel yang banyak untuk dibuatkan laporan fiktif itu, sehingga saya meminta krpada Kajari yang baru untuk digelar lagi masalah SPPD Fiktif itu. ” Tegas Ayah Katu.

Senada dengan hal tersebut, pentolan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Kabupaten Gorontalo Rahmat Mamonto menyatakan bahwa Kejaksaan harus melirik dan membuka lagi kasus tersebut. Dimana menurutnya berbagai masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan anggaran negara di DPRD Kabupaten Gorontalo itu dianggap perlu untuk digelar dihadapan umum.

” Saya perihatin dengan daerah ini, mereka wakil rayat ini terlalu senang dengan uang rakyat. Sehingga dari beberapa laporan kami yang sudah kami hantar di Kejaksaan, tentu harus diselesaikan oleh penegak hukum termasuk laporan dana aspirasi yang diduga banyak merugikan masyarakat. Olehnya saya setuju jika apa yang disuarakan oleh bung Irfan, kembali dilirik dan dibuka oleh Kejaksaan Negeri Limboto. ” Terang Rahmat. (FN02)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600