Faktanews.com, Parlemen – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato, Nasir Giasi meminta pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Pohuwato untuk mewajibkan karyawan nya untuk membayar zakat melalui Baznas Pohuwato, Selasa 2/4/2024).
Pasalnya kata Nasir, selama ini penerapan kewajiban bayar zakat di Pohuwato hanya di berlakukan bagi para ASN Pohuwato dan Anggota DPRD.
Kata Nasir, karyawan perusahaan yang sudah mendapatkan gaji UMR bisa di wajibkan untuk membayar zakat sebesar 2,5 persen dari pendapatan.
” Mereka sudah menerima gaji besar baik UMP maupun UMR, maka sudah bisa diwajibkan untuk membayar zakat itu. Saya kira 2,5 persen dari pendapatan itu tidak memberatkan,” Ujarnya.
Olehnya Ketua DPRD Pohuwato itu mendorong perusahaan di wilayah Pohuwato untuk melakukan MoU bersama Baznas Pohuwato untuk kepentingan umat muslim di wilayah Pohuwato.