Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

KPU Malteng Gelar Rekapitulasi Hasil Tindaklanjut Putusan MK

×

KPU Malteng Gelar Rekapitulasi Hasil Tindaklanjut Putusan MK

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Masohi-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah (KPU Malteng), menggelar Rekapitulasi Hasil Tindaklanjut Putusan Mahkama Konstitusi (MK), nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Anggota DPRD Tahun 2024. Pemohon dalam perkara yakni Kapresi Jacob, Calon Anggota DPRD dari Partai Perindo dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Tengah 1.

KPU Malteng menindaklanjti dengan melakukan penyandingan data C hasil dengan formulir D hasil 19 TPS  Kecamatan Amahai, Rabu (19/6/2024), bertempat di ruang pleno KPU Malteng, dihadiri Bawaslu Malteng, Polres Maluku Tengah pimpinan Partai Politik dan juga pihak pemohon didampingi penasehat hukumnya.

Dalam perkara tersebut, Kapresi Caleg Nomor Urut 1 Dapil Malteng 1, sebagai pemohon atau pelapor menggugat rekannya sesama Partai Perindo  Yuanita Missy, Caleg Nomor Urut 2, Dapil yang sama. Dimana pihak pelapor merasa dirugikan oleh dugaan penggelembungan suara oleh pihak terlapor pada PPK Amahai.

“Tindaklanjut putusan MK dilaksanakan dalam jangka waktu 14 hari sejak MK membacakan putusan. Dalam proses penyandingan ditemukan perbedaan data dalam D Hasil di Kecamatan Amahai dengan merujuk pada C Hasil pada 19 TPS, yaitu di TPS di desa Amahai, Soahuku,Yanuwelo dan Haruru.” Tegas Ketua KPU Malteng Abdurrahim Lesnusa, kepada wartawan.

Dijelaskan bahwa, data sudah dikoreksi merujuk pada formulir C hasil pada setiap TPS, dan para saksi menendatangani formulir D hasil kecamatan yang dilakukan koreksi perolehan suara.

“KPU Malteng akan melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten akan dilakukan pada, Kamis 20 Juni 2024 dan akan dituangkan dalam D hasil kabupaten. Keputusan penetapan tersebut akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Maluku sebagai bagian dari lampiran keputusan nomor 360 Tahun 2024 yang merupakan objek sengketa di MK,” jelasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pemohon perseorangan Kapressy Jacob (Perindo) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Tengah (Malteng) 1 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Maluku Tahun 2024.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang MK dengan agenda pembacaan hasil sidang PHPU Maluku, berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Berdasarkan amar putusan, MK memerintahkan termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malteng untuk melakukan pencermatan dengan cara menyandingkan dokumen rekapitulasi perolehan suara pada 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kecamatan Amahai Kabupaten Malteng.

Dalam gugatannya, Kapressy Jacob mendalilkan adanya penambahan suara calon anggota DPRD Kabupaten Malteng, Dapil Malteng 1, Partai Perindo, Nomor Urut 2 atas Nama Yuanita Missy sebanyak 106 suara.

Penambahan suara dalam dalil pemohon terjadi pada 19 TPS, yakni TPS 1 sampai TPS 6, TPS 8, TPS 11 Desa Soahuku, dan di TPS 1, TPS 2, TPS 4, TPS 7, TPS 8 dan TPS 10 Desa Amahai. Di TPS 1, TPS 2, TPS 5 dan TPS 7 Desa Yainuelo serta TPS 7  Desa Haruru. MK juga membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang penetapan hasil, tanggal 20 Maret 2024 sepanjang perolehan suara Partai Perindo untuk Anggotaan DPRD Malteng Dapil Malteng 1. KPU Maluku Tengah diperintahkan untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan a quo diucapkan. (Nia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600